Actanews.id – Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengomentari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai Rp 39 miliar. Menurutnya, praktik korupsi saat ini semakin merajalela dibandingkan era Orde Baru.
“Di zaman Orde Baru, korupsi lebih terfokus di lembaga eksekutif. Namun sekarang, korupsi telah menjalar ke lembaga legislatif dan yudikatif,” ujar Anwar Abbas kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Wakil Ketua Umum MUI ini juga menyebutkan bahwa situasi korupsi di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, merujuk pada kata-kata almarhum Prof Dr Soemitro Djojohadikoesoemo yang menyatakan bahwa 30% dana APBN bocor setiap tahunnya.
Anwar menambahkan bahwa jika kebocoran tersebut bisa ditutup, maka dana APBN yang bisa diselamatkan mencapai sekitar Rp 1.000 triliun. “Saya berharap presiden terpilih, Prabowo Subianto, dapat mengatasi masalah ini dan memenuhi harapan almarhum ayahnya,” katanya.
Anwar mengusulkan agar pemerintahan Prabowo nanti bersikap lebih tegas terhadap para koruptor. Ia bahkan menyarankan agar program tahun pertama Prabowo adalah membangun penjara, dan di tahun kedua mulai menangkapi serta memenjarakan para koruptor dan mafia. “Mereka inilah yang menjadi penghalang utama kemajuan bangsa ini,” tegasnya.
BPK sebelumnya melaporkan penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar yang terjadi di 46 kementerian/lembaga. Penyimpangan ini meliputi perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran sebesar Rp 19,65 miliar, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengembalikan sisa kelebihan sebesar Rp 10,57 miliar. Selain itu, BRIN dan Kemenkumham juga ditemukan melakukan penyimpangan yang tidak akuntabel.
Lebih jauh, 23 kementerian/lembaga lainnya mencatat penyimpangan perjalanan dinas sebesar Rp 4,84 miliar, termasuk Kementerian PUPR dan Kementerian PAN-RB. Sementara itu, 14 kementerian/lembaga belum memberikan bukti pertanggungjawaban untuk perjalanan dinas senilai Rp 14,76 miliar. Bahkan, ditemukan juga perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri senilai Rp 9,3 juta.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK menyebutkan bahwa pertanggungjawaban dan penyetoran ke kas negara baru mencapai Rp 12,79 miliar dari total Rp 39,26 miliar yang disimpangkan. Situasi ini menunjukkan betapa mendesaknya kebutuhan untuk memberantas korupsi demi kemajuan bangsa.
