Actanews.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banyuwangi siap memberikan pendampingan kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Singojuruh yang mendapat tekanan dari Komite Sekolah untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Ketua PGRI Kabupaten Banyuwangi, Sudarman, menegaskan bahwa semua permasalahan harus diselesaikan secara prosedural. “PGRI Banyuwangi akan terus mengawal dan mengadvokasi Kepala Sekolah yang namanya tercantum sebagai anggota PGRI. Dia berhak mendapatkan advokasi dari kami,” ujar Sudarman, yang akrab disapa Akung Darman, Sabtu (22/6/2024).
Sudarman menjelaskan bahwa kewenangan PGRI adalah melakukan pendampingan dan advokasi, terutama jika ditemukan pelanggaran kode etik keguruan atau organisasi. “Namun, untuk urusan kepegawaian murni tugasnya kepala dinas. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Banyuwangi untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.
Dalam pertemuan dengan Kepala Sekolah, Sudarman mengetahui adanya miskomunikasi antara Komite Sekolah dan Kepala Sekolah. “Kami akan menyampaikan hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan dan mendampingi kepala sekolah yang bersangkutan,” jelasnya.
Sudarman juga mengungkapkan bahwa permintaan pengunduran diri tersebut telah dicabut. “Saya mendapat informasi bahwa permintaan pemunduran itu sudah dicabut karena kepala sekolah merasa khilaf atau tertekan. Saya juga sudah membaca surat pengundurannya,” ungkapnya.
Saat ini, PGRI Banyuwangi menunggu keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait kasus ini. “Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” pungkas Sudarman. (Tim)














