Actanews.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di kalangan pendidikan, dengan beredarnya kabar jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sebuah SDN di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Nilai transaksi yang mencapai lebih dari Rp.1juta per siswa, membuat resah para wali murid.
Seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekagetannya. “Kami sangat keberatan dan kaget, buku untuk kelas satu SD bisa mencapai Rp.1,2 juta,” ujarnya dengan nada kesal.
Saat dimintai konfirmasi, pihak sekolah hanya menjawab melalui pesan WhatsApp bahwa mereka sedang dalam rapat di Banyuwangi.
Sutikno, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Banyuwangi, memberikan penjelasan bahwa sekolah wajib menyediakan buku untuk siswa dan guru sesuai kurikulum yang ditetapkan.
“Pembelian dari dana bos (bos buku) sekolah tidakk boleh jual beli buku tersebut kecuali buku referensi oleh siswa memang diminta oleh orang tua dan mampu membelinya. Sekolah mana sy akan cek,” tegasnya melalui pesan WhatsApp.
Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB), Agung Suryawirawan, menyatakan kekesalannya terhadap dugaan pungli ini. “Sekolah tidak memiliki dasar hukum untuk menjual LKS atau buku lainnya. Praktik jual beli LKS di sekolah adalah tindakan keliru dan bisa dikategorikan sebagai pungli, yang merupakan bagian dari korupsi,” ujarnya, Kamis (23/5/2024).
Agung menegaskan bahwa KPB siap membawa kasus ini ke ranah hukum dengan bukti dan keterangan dari wali murid.
Menurutnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 dan peraturan terkait lainnya, biaya pendidikan tidak boleh dibebankan kepada wali murid. Pelaku pungli dapat dijerat dengan hukum pidana, termasuk ancaman hukuman enam tahun penjara bagi PNS yang melanggar aturan ini sesuai KUHP pasal 423.














