Surabaya, Actanews.id – Petugas dari Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penjemputan paksa terhadap Samsudin alias Gus Samsudin di Blitar. Hal ini terkait dengan video viral yang diduga mempromosikan aliran sesat tentang tukar pasangan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa langkah penjemputan paksa dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap tindakan melarikan diri Samsudin, yang dapat menghambat proses penyidikan. “Saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan, sehingga dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur,” kata Dirmanto kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Penjemputan dilakukan pada Kamis pagi sekitar pukul 05.00 WIB, di mana Samsudin langsung dibawa ke Markas Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Subdit Cyber Ditreskrimsus. Dua orang lainnya juga dimintai keterangan terkait video yang viral tersebut, dengan status mereka masih sebagai saksi.
Kasus ini diambil alih oleh Polda Jatim setelah sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Resor Blitar. Hal ini disebabkan oleh keterangan yang membingungkan yang diberikan oleh Samsudin saat dimintai keterangan di Polres Blitar, termasuk mengenai lokasi pembuatan video yang berubah-ubah.
Samsudin sendiri belum bersedia memberikan keterangan terkait penjemputan paksa dan pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya dengan hanya menyatakan “No comment.”
Penangkapan ini menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat terkait kasus aliran sesat yang menyebar luas melalui media sosial. Polda Jatim berkomitmen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini guna mengungkap kebenaran serta menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
