Pemkab Banyuwangi Tegaskan Jam Operasional Usaha, Aktivis Minta Penegakan Tanpa Tebang Pilih

Foto :  Aktifis Fahmi Ibnu Kholidin

BANYUWANGI, Actanews.id  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 tertanggal 31 Maret 2026 tentang penegasan jam operasional serta kepatuhan regulasi bagi pelaku usaha swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, departemen store, karaoke keluarga, kafe, dan billiard center.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah penegakan aturan perundang-undangan sekaligus menjaga ketertiban, ketenteraman masyarakat, dan keseimbangan usaha perdagangan di wilayah Banyuwangi.
SE tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahannya), Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, serta Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2016 yang telah diperbarui terakhir melalui Perbup Nomor 14 Tahun 2021.

Dalam edaran tersebut, Pemkab menegaskan sejumlah ketentuan penting. Untuk usaha toko modern, jam operasional ditetapkan pukul 08.00 hingga 21.00 WIB bagi yang tidak berjejaring, dan pukul 10.00 hingga 21.00 WIB bagi yang berjejaring. Selain itu, pelaku usaha yang belum mengantongi izin diwajibkan menghentikan sementara kegiatan operasional hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

Sementara itu, untuk usaha hiburan seperti karaoke keluarga, kafe, dan billiard center, jam operasional ditetapkan mulai pukul 09.00 hingga 23.00 WIB. Khusus hari Kamis, tempat hiburan yang menyelenggarakan live music dilarang beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WIB.

Menanggapi terbitnya aturan tersebut, aktivis muda Banyuwangi, Fahmi Ibnu Kholidin, meminta agar implementasi kebijakan tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar ditegakkan di lapangan.
“Kami berharap kepada Satpol PP sebagai penegak Perda untuk menjalankan tugasnya tanpa pandang bulu. Jika ada pelanggaran, harus segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fahmi, Kamis (2/4/2026).

Sekretaris Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Kecamatan Glagah itu menyoroti maraknya tempat hiburan, khususnya karaoke keluarga di wilayah Glagah yang diduga belum berizin. Ia juga mengungkap temuan adanya praktik penyediaan minuman beralkohol dan pemandu lagu di sejumlah tempat karaoke.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang penyelenggaraan tempat hiburan serta regulasi terkait pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.
“Selama tidak melanggar aturan tentu tidak masalah. Namun, jika ada pelanggaran seperti tidak berizin atau menyediakan minuman beralkohol, maka itu harus ditindak tegas,” tegasnya.

Fahmi juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyuwangi guna menyikapi persoalan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat.

Ia menegaskan, ada tiga poin utama yang wajib dipatuhi pelaku usaha karaoke keluarga, yakni kewajiban memiliki izin usaha, mematuhi jam operasional pukul 09.00–23.00 WIB, serta larangan beroperasi pada hari Kamis mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WIB.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan aturan, pihaknya bersama Pemuda Muhammadiyah siap berperan aktif membantu Satpol PP dengan memberikan informasi apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan berdampak pada moral generasi muda,” pungkasnya. (*)