Actanews.id – Pembangunan bronjong penahan tebing di sungai wilayah Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi, menuai sorotan dari masyarakat. Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) menduga proyek tersebut melanggar aturan teknis, termasuk adanya dugaan penyerobotan tanah milik pribadi.
Menurut Anang (55), pemilik lahan yang terdampak, proyek bronjong tersebut diduga telah menyerobot tanahnya. “Dinas PU Pengairan merekomendasikan batas sepadan sungai 3 meter, tapi dalam pelaksanaan tidak ada koordinasi dengan kami. Bahkan, pohon mangga di diluar sempadan sungai juga ikut ditebang,” ungkapnya, saat ditemui media, Sabtu (12/10/2024).

Menanggapi hal ini, Ketua KPB, Agung Surya Wirawan, menegaskan akan meminta klarifikasi dari Dinas PU Pengairan. “Kami akan lakukan audiensi dengan dinas terkait. Jika terbukti ada pelanggaran, kami siap menindaklanjuti melalui jalur hukum,” ujar Agung.

Selain dugaan penyerobotan tanah, Agung juga menyoroti kualitas pengerjaan bronjong yang dinilai tidak sesuai standar teknis. “Meskipun ini proyek pribadi maupun swakelola, harus tetap mengikuti petunjuk teknis dari Dinas, termasuk pembangunan pondasi yang layak. Kita tsiapkan segala dokumen pendukung dalam klarifikasi ini,” tambahnya.
Polemik ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait proses pembangunan infrastruktur yang seharusnya berjalan sesuai aturan dan transparansi.
