Actanews.id – Tindakan Polresta Banyuwangi menggelar razia terhadap minuman keras (miras)/minuman beralkohol (minol) beberapa waktu lalu, ada anggapan bahwa hanya sebatas pengalihan isu. Harusnya kita menilik lebih dalam, langkah ini seharusnya dipandang sebagai awal penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan miras yang sudah mengkhawatirkan di Kabupaten Banyuwangi.
Razia di tingkat pengecer dan temoat hiburan malam/karaoke mungkin belum bisa menyelesaikan seluruh masalah yang ada, seperti belum mengungkap dan menindak jaringan distributor besar miras secara ilegal ke pasar pengecer. Namun, langkah ini adalah upaya preventif, dengan memeriksa dan menindak para pengecer yang menjual miras secara ilegal atau tidak dilengkapi ijin sah, razia dari hilir ke hulu ini bisa mengurangi akses masyarakat terhadap miras tersebut, yang dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan, seperti kecelakaan akibat pengaruh miras, kekerasan, hingga masalah sosial lainnya.
Memang, untuk mencapai hasil yang lebih maksimal, harus dilakukan pengawasan dan langkah lebih tegas terhadap distributor besar. Namun, tindakan razia ke pengecer ini memberikan sinyal jelas bahwa Polresta Banyuwangi, (Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H.), serius dalam menanggulangi peredaran miras, sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya pengendalian minuman beralkohol. Ini juga memberikan kesempatan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum Banyuwangi. Langkah ini patut diapresiasi karena menjadi tanda bahwa pemerintah dan APH sudah memulai upaya untuk mengurangi dampak buruk dari miras.
Selain itu, tugas pengawasan oleh pemerintah sesuai amanat undang-undang terhadap distribusi miras perlu diperketat, baik melalui razia yang lebih intensif, pengawasan perijinanan hingga penegakan hukum. Sesuai regulasi, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6/2018, hingga Perbup Banyuwangi Nomor 3/2022, yang mengatur regulasi dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, dan perlu diimplementasikan dengan lebih baik dan ketat. Tentu, Sinergi yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat, akan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat, dimana penyalahgunaan miras bisa diminimalisir.
oleh : Joko Tama