banner 728x250
opini  

Perlindungan Anak Menjadi Tugas Bersama

Oleh: Syafaat
Ketua Yayasan Lentera Sastra Banyuwangi

Actanews.id  –  Nasib yang menimpa ananda DCN, siswi kelas satu Madrasah IbtidaÏyah Baburrahman Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, yang menjadi korban kekerasan orang dewasa ketika anak tersebut pulang sekolah sendirian di tempat sepi, menjadi penyadaran bagi kita bahwa disekitar kita masih ada orang-orang jahat yang yang nelancarkan kejahatan hingga merenggut nyawa anak-anak.

Ada empat pilar utama hak anak yang tercantum dalam Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak) Tahun 1989, yaitu hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi,
Konvensi tersebut mengandung gagasan yang mencerahkan: anak bukan objek milik orang tuanya dan bukan sekadar penerima keputusan.

Anak adalah manusia dan individu dengan hak-haknya sendiri. Konvensi yang telah menyatakan, masa kanak-kanak terpisah dari masa dewasa dan berlangsung hingga seseorang berusia 18 tahun. Masa kanak-kanak adalah
masa yang istimewa dan harus dilindungi, pada masa ini, anak harus diberikan kesempatan bertumbuh, belajar, bermain, berkembang, dan berhasi dengan bermartabat Konvensi yang telah di rativikasi Pemerintah Republik ndonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 ini menjad perjanjian HAM dengan tingkat ratifkasi tertinggi dalam sejarah dan
membantu menqubah kehidupan anak.

Betapa hancurnya hati orang tua ketika buah hatinya yang masih begitu imut dan baru saja bersekolah di lembaga pendidikan dasar, harus kembali ke alam baka dengan cara yang bahkan mungkin iblis pun tak sanggup melakukannya Rasanya, jari-jemari ini bergetar ketika saya membuka pesan di grup, air mata pun menetes.

Saya tak sanggup memberi banyak komentar atas peristiwa yang lebih kejam dari peperangan setidaknya mendoakan agar Saya yakin, semua pihak mengutuk atau pelaku segera tertangkap, meski saya sangat percaya bahwa peristiwa yang menghilangkan nyawa ini pada akhirnya akan terungkap, pelaku tak akan tenang menikmati kebebasan.

Saya pun menerima foto korban saat bersama teman-temannya di madrasah, terlıhai sangat imut. Saya yakin orang tuanya menitipkan pendidikan di madrasah agar anak ini kelak menjadi pribadi yang bukan hanya pintar dalam pengetahuan, tetapi juga berkarakter denganakhlakul karimah, sekolah yang berada di pinggiran hutan atau perkebunan memang harus melewati lahan-lahan kosong yang memungkinkan penjahat melancarkan aksinya tanpa diketahui orang.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 13 November 2024, sungguh tak pernah disangka. Kita sadar bahwa setan tak pernah lelah menggoda. Tidak bijak untuk menyalahkan satu lembaga tertentu dalam peristiwa ini; ketika
setan telah bersekutu dengan orang yang kehilangan iman, segala hal yang sebelumnya mustahil pun menjadi mungkin. Hal yang belum pernah terjadi
juga akan terjadi.

Saya hanya bisa mendoakan agar Tim Reaksi Cepat Perlindungan
Perempuan dan Anak (TRC PPA) dan pihak berwenang lainnya diberikan kemudahan dalam mengungkap peristiwa ini. Semoga sebelum malam
berganti hari, pelaku sudah dapat diketahui agar anak-anak kembali merasa aman saat berangkat ke sekolah. Apalagi di beberapa wilayah Banyuwangi, jalan menuju sekolah harus melewati daerah yang sepi tanpa penghuni. Di Kabupaten yang luas ini, meskipun tidak ada binatang buas, ternyata ada manusia yang lebih buas.

Walaupun belum ada informasi resmi dari pihak berwenang tentangsebab-sebab kematian siswi madrasah di wilayah barat Kabupaten Banyuwangi, kita mengerti bahwa untuk menyatakan penyebab kematian seseorang yang meninggal secara tidak wajar memerlukan prosedur tertentu. Namun, dari yang terlihat, dugaan penyebabnya dapat disimpulkan.

Saya beberapa kali diundang untuk mengisi kegiatan di lembaga pendidikan dasar, memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga diri, terutama bagi anak perempuan yang lebih rentan terhadap pelecehan atau bullying.

Anak-anak usia di bawah sepuluh tahun masih manja kepada siapapun, menganggap semua orang dewasa sebagai sosok baik yang tidak akan menyakiti mereka. Melalui bernyanyi atau permainan, kami mencoba memberikan kesadaran untuk menjaga diri. Beberapa lembaga pendidikan
terutama di perkotaan, juga menerapkan aturan penjemputan yang hanya boleh dilakukan oleh keluarga dan memastikan siswa tetap aman.

Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang (UU) terbaru tentang perlindungan anak adalah UU Nomor 17 Tahun 2016. UU ini merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dan berbagai peraturan yang melindungi hak-hak anak, serta memberikan sanksi pidana bagi pelaku pelecehan atau tindak pidana terhadap anak.

Namun, pelaku tindak pidana adalah mereka yang bukan hanya meninggalkan keimanan, tetapi juga kehilangan rasa kemanusiaan, sehingga seberat apa pun sanksi yang dijatuhkan, tetap ada yang akanmembelanya. Sehingga seberat apa pun sanksi yang dijatuhkan, tetap ada yang akan membelanya.

Anak-anak adalah anugerah dan amanah dari orang tua yang harus dirawat dan dijaga sebaik-baiknya. Tak semua orang tua punya waktu untuk terus mengawasi anak yang sedang tumbuh, mengantar dan menjemput mereka ke sekolah. Peristiwa ini mengingatkan kita semua untuk lebih waspada, memberikan lebih banyak perhatian dan pengawasan, serta
memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *