Actanews.id – Inspektorat Kabupaten Banyuwangi memikul tanggung jawab krusial sebagai pengawas internal pemerintah daerah, memastikan agar penggunaan anggaran berjalan sesuai prinsip efektivitas, efisiensi, dan transparansi. Namun, kepercayaan publik terhadap fungsi Inspektorat berkurang, terutama penanganan terkait dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur, yang seakan kurang optimal dan bahkan terkesan tertutup terhadap publik.
Dalam fungsi idealnya, Inspektorat seharusnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program, mencegah korupsi, serta menjamin kualitas dan pembinaan teknis pelaksanaan proyek. Namun, sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran di proyek-proyek infrastruktur sering kali tidak mendapatkan tindak lanjut secara menyeluruh. Apalagi, bila audit dilaksnakan hanya sekadar bersifat administratif tanpa verifikasi lapangan, berisiko besar menutup mata pada penyimpangan yang terjadi di lapangan.
Kelemahan pengawasan Inspektorat tampaknya tak lepas dari berbagai faktor. Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan sumber daya auditor yang kompeten, menyebabkan pengawasan menjadi kurang mendalam.
Selain itu, potensi tekanan politik dan pengaruh dari pejabat atau pihak-pihak yang berkepentingan kerap mengancam independensi Inspektorat. Terdapat dugaan bahwa ada pihak yang berupaya “menutup mata” terhadap penyimpangan yang terjadi, memberikan ruang bagi manipulasi laporan, penurunan kualitas proyek, hingga kongkalikong antara pelaksana proyek dan pejabat pemerintah.
Lebih jauh lagi, metode pengawasan Inspektorat yang cenderung sporadis memunculkan celah pengawasan yang cukup besar. Pengawasan yang hanya dilakukan pada waktu tertentu memungkinkan sejumlah pelanggaran tidak terdeteksi.
Selain itu, akses terbatas terhadap data atau laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau pelaksana proyek menambah kendala proses pengawasan. Tanpa verifikasi lapangan yang memadai, audit Inspektorat hanya menjadi formalitas.
Publik menuntut agar Inspektorat lebih terbuka dan tegas dalam menangani dugaan korupsi anggaran, terutama dalam proyek infrastruktur. Peningkatan jumlah auditor yang kompeten, penegakan aturan yang lebih ketat, serta keterbukaan proses audit adalah langkah penting yang perlu diambil.
Menjamin akses publik pada informasi hasil pengawasan juga bisa menjadi upaya memperkuat transparansi. Sebagai lembaga publik, Inspektorat harus sadar bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi akurat terkait anggaran daerah.
Jika Inspektorat Banyuwangi serius dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sistem pengawasan yang lebih kuat dan independen bisa tercapai. Namun, untuk meraih ini, dibutuhkan reformasi menyeluruh demi menghapus tekanan politik dan menjaga integritas Inspektorat. Transparansi dan akuntabilitas pengawasan adalah pondasi dasar guna membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, menjawab harapan masyarakat akan pengelolaan anggaran yang benar.
Oleh : Joko Tama, Bwi, 26 Oktober 2024