banner 728x250
opini  

Kemacetan Musiman di Banyuwangi, Bukti Lemahnya Pengelolaan Lalu Lintas?

Setiap bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri, masyarakat Banyuwangi seolah sudah “biasa” menghadapi kemacetan yang terjadi di berbagai titik perbelanjaan kota. Yang sering jadi perhatian adalah di depan Supermarket Roxy Banyuwangi atau kawasan Lateng. Kemacetan  terjadi akibat kendaraan yang parkir,. keluar-masuk tanpa pengaturan yang cukup. Minimnya petugas lalu lintas, ditambah lokasi supermarket yang berdekatan dengan lampu merah, semakin memperburuk situasi.

Namun, permasalahan ini bukan sekadar persoalan musiman yang bisa dianggap wajar. Kemacetan ini adalah bukti konkret dari lemahnya pengelolaan lalu lintas oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi.

Jika kita melihat dari aspek regulasi, aturan terkait lalu lintas dan perparkiran telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan  Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,.

Didalannya mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan area parkir yang memadai, menegaskan bahwa badan jalan tidak boleh digunakan sembarangan, termasuk untuk parkir atau bongkar muat barang, dan aturan  mewajibkan adanya Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) bagi pusat perbelanjaan ataupun tempat usaha.

Dengan aturan yang sudah begitu rinci, seharusnya tidak ada ruang bagi pelanggaran. Namun faktanya, Tiap tahun Supermarket Roxy tetap menjadi titik rawan kemacetan, meski Plt. Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, Komang Sudira Atmaja, mengklaim pihaknya telah menegur manajemen sejak 2024 agar mengalihkan pintu keluar ke sisi timur. Sayangnya, teguran itu tak digubris

Jika sudah ada teguran, mengapa tidak ada tindakan tegas? Atau tidak menjalankan kewenangan penegakan hukum yang mereka miliki?

Kemacetan yang terjadi di Banyuwangi bukan hanya berdampak pada ketidaknyamanan dan mengancam keselamatan bagi para pemudik, terutama dari Pulau Bali.

Selain Roxy, titik-titik lain seperti sekitar, Jembatan Bagong (Gardenia), Wizz Mie, dan dealer Sepeda Motor Pakis juga mengalami masalah, yakni soal kendaraan perusahaan yang parkir rutin sembarangan di bahu jalan, bahkan digunakan untuk bongkar muat barang tanpa pengawalan yang memadai.

Dalam situasi seperti ini, Dishub Banyuwangi seharusnya tidak hanya mengandalkan teguran atau imbauan, tetapi juga mengambil langkah konkret. Salah satu opsi adalah bekerja sama dengan Dishub Provinsi dan Kementerian Perhubungan, dan memberikan rekomendasi untuk sanksi administratif yang lebih tegas, termasuk bila perlu pencabutan izin operasional bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan lalu lintas.

Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah Banyuwangi  untuk terus membiarkan masalah ini berulang setiap tahun. Regulasi sudah ada, kewenangan ada di tangan mereka, dan solusi sudah tersedia. Yang dibutuhkan sekarang hanyalah ketegasan dalam menegakkan aturan.

Oleh : Joko Wiyono, SH. – Komunitas Pemerhati Banyuwangi  (KPB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *