Actanews.id – Kasus intimidasi dan ancaman diduga menggunakan senjata api atau benda yang menyerupai senjata api oleh pengusaha berinisial M di Banyuwangi telah mencuri perhatian publik. Insiden ini mengungkap celah dalam pengawasan kepemilikan senjata api ataupun benda menyerupai senjata (airsoft gun), khususnya di kalangan sipil.
Secara prinsip, senjata api dan benda menyerupai senjata memiliki fungsi yang jelas, yaitu untuk pertahanan diri, pencegahan kejahatan, penegakan hukum, hingga simulasi olahraga. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ada tren di mana benda-benda ini. disalahgunakan oleh warga sipil untuk tujuan intimidasi, bahkan pemerasan. Kasus M menjadi pengingat nyata bahwa ada yang harus diperbaiki dalam regulasi kita.
Dalam KUHP Pasal 368 disebutkan bahwa ancaman menggunakan senjata, bahkan yang menyerupai senjata api, bisa dikenai sanksi pidana. Jadi, meskipun korban telah mencabut laporannya, hukum sebenarnya masih memiliki pijakan untuk tetap melanjutkan penyelidikan jika ancaman tersebut dinilai dapat membahayakan masyarakat. Negara memiliki hak untuk melanjutkan proses hukum demi kepentingan publik—ini sejalan dengan asas dominimum litis yang memungkinkan negara bertindak demi menjaga ketertiban umum.
Kasus ini mestinya menjadi sinyal bagi penegak hukum untuk memperketat pengawasan kepemilikan senjata dan benda-benda yang mirip senjata (airsoft gun) yang dapat disalahgunakan untuk intimidasi. Di sisi lain, meskipun pendekatan restorative justice dapat dipertimbangkan dalam kasus-kasus tertentu, perlu ada batas tegas.
Restorative justice seharusnya diterapkan pada pelanggaran ringan yang tidak mengancam keselamatan publik secara langsung. Ancaman intimidasi dengan senjata, meskipun berupa airsoft gun, tidak boleh dianggap enteng, dan hukum harus tetap berjalan jika potensi ancaman nyata bagi masyarakat.
Regulasi di Indonesia sebenarnya sudah ketat, terutama terkait kepemilikan senjata api yang diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Maka, Polresta Banyuwangi perlu menunjukkan transparansi dalam menangani kasus M ini agar masyarakat mendapat kepastian hukum. Jika ada indikasi pelanggaran, investigasi yang mendalam dan terbuka perlu dilakukan untuk memastikan apakah senjata yang digunakan M merupakan senjata api atau airsoft gun yang legal atau ilegal (digunakan tanpa izin). Keterbukaan dari aparat akan memberikan rasa aman pada publik dan mendorong kepercayaan terhadap penegak hukum.
Pengawasan yang lebih ketat dan regulasi yang disesuaikan dengan perkembangan zaman mendesak untuk diterapkan agar kasus intimidasi dengan senjata, baik asli maupun replika, tidak menjadi ancaman berulang bagi masyarakat.
Oleh : Joko Tama