Actanews.id – Menjelang Pemilihan Bupati Banyuwangi, tensi politik semakin memanas. Tuduhan serius terkait dugaan korupsi (gratifikasi), berupa ijon proyek muncul di tengah masyarakat, yang dilontarkan oleh salah satu ormas di Banyuwangi, terhadap salah satu pasangan calon bupati. Dugaan bahwa proyek pemerintah dimanfaatkan oleh oknum pejabat demi mendukung kampanye pasangan cabup tertentu, ramai diperbincangkan publik karena dipublish oleh beberapa media berita online di Banyuwangi. Selanjutnya dapat ditebak, muncul reaksi dan bahkan ancaman (somasi) dari pihak yang dituduh.
Fenomena munculnya dugaan tindak pidana korupsi yang diikuti ancaman balik bagi pihak yang menduga (pelapor) bukanlah hal baru. Ironisnya, saya nilai pihak yang menduga kerap menghadapi risiko kriminalisasi, daripada perlindungan hukum yang seharusnya dijamin oleh UU No. 13 Tahun 2006 dan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik juga sering menjadi “senjata” bagi pihak terduga korupsi untuk menggugat balik bagi pihak yang menduga, bahkan sebelum bukti-bukti dugaan korupsi tuntas diselidiki.
Ancaman itu benar-benar berdampak besar, sampai-sampai media berita online yang semula berani memberitakan dugaan korupsi ijon proyek tersebut, terpaksa me – take down (menghapus) berita.
Intimidasi dan ancaman balik kepada pihak yang menduga (pelapor) tindak pidana korupsi tentu memiliki dampak buruk bagi semangat partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. Ancaman “lapor balik” ini menunjukkan ketidakberdayaan masyarakat dalam menghadapi dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Ketakutan terhadap ancaman kriminalisasi membuat masyarakat enggan bersuara, melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memperjelas jaminan perlindungan hukum bagi pelapor korupsi, khususnya bagi mereka yang memiliki bukti kuat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu diberi kewenangan lebih besar untuk mendampingi pelapor sejak awal. Langkah ini penting agar pelapor terlindungi dari ancaman intimidasi dan pembalasan.
Di sisi lain, pihak yang menduga (pelapor) tentang adanya tindak pidana korupsi (ijon proyek), perlu memastikan bahwa laporan yang diajukan didukung bukti konkrit untuk menjaga kredibilitas tuduhan tersebut dan meningkatkan peluang agar kasus tersebut dapat diusut tuntas.
Pastinya, masyarakat saat ini menuntut kejelasan dan kepastian hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Banyuwangi. Penegak hukum diharapkan mampu mengungkap aktor-aktor yang terlibat serta memastikan bahwa kasus dugaan ijon peoyek ini tidak berakhir tanpa kejelasan.
Oleh : Joko Tama