banner 728x250
opini  

Dibalik Megahnya Revitalisasi Sirkuit BMX Muncar, Masalah Sampah Dilingkungan Sekitar Tanpa Solusi

Kabupaten Banyuwangi kembali mencuri perhatian dunia olahraga setelah Konfederasi Balap Sepeda Asia (ACC) menunjuk daerah ini sebagai tuan rumah BMX Racing World Cup 2026. Puncak dari pencapaian tersebut adalah revitalisasi Sirkuit BMX Muncar, yang diklaim sebagai yang terpanjang di dunia, dengan fasilitas bertaraf internasional. Sirkuit ini memiliki panjang 465 meter, dua start gate dengan ketinggian 5 dan 8 meter, serta tujuh line yang berbeda, menjadikannya sebagai venue potensial untuk ajang balap sepeda kelas dunia. Tentu saja, hal ini memberikan angin segar bagi perkembangan pariwisata dan olahraga di Banyuwangi.

Namun, di balik kemegahan revitalisasi proyek tersebut, ada masalah lingkungan serius yang kian mengancam kualitas hidup masyarakat setempat. Warga Dusun Krajan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, yang hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari Sirkuit BMX Muncar, terpaksa hidup berdampingan dengan tumpukan sampah yang semakin menggunung di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) setempat. Meski sudah lebih dari tiga tahun masalah ini disuarakan, hingga kini tidak ada solusi konkrit dari pemerintah.

Tps kedungrejo sempat ditutup Paksa warga
Tps kedungrejo sempat ditutup Paksa warga

Pada Desember 2024, warga akhirnya memutuskan untuk menutup TPST yang sudah sudah beeubah menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, namun tidak lama berselang, kembali kembali menjadi Tempat Pembuangan Sampah. Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Melalui Dinas Lingkungan Hidup,  berjanji  berupaya merelokasi TPST tersebut dengan membangun depo sampah baru yang jauh dari pemukiman, namun hingga kini janji itu belum terwujud. Tumpukan sampah semakin menumpuk, dan tidak hanya menyebabkan pencemaran udara, tetapi juga pencemaran air karena sumur-sumur warga tercemar akibat resapan sampah yang dibuang dalam kubangan-kubangan.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 H ayat (1) jelas mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup layak, baik dalam aspek penghidupan maupun kesehatan. Namun kenyataannya, warga sekitar justru harus berjuang menghadapi polusi dan pencemaran yang seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana pemerintah bisa memastikan bahwa kemegahan Sirkuit BMX Muncar tidak hanya memberikan dampak positif pada sektor olahraga, tetapi juga pada kualitas hidup warganya?

Keberadaan Sirkuit BMX Muncar yang megah seharusnya menjadi kesempatan untuk memajukan kawasan sekitar secara holistik, termasuk dalam hal pengelolaan lingkungan dan kesejahteraan sosial. Pembangunan infrastruktur olahraga ini harus menjamin ada dampak positif bagi kehidupan sosial dan lingkungan masyarakat setempat, bukan malah menciptakan ketimpangan yang semakin nyata.

Selain itu, penghargaan Adipura yang diterima Banyuwangi pada 2024 dalam kategori Tempat Pengolahan Sampah 3R Terbaik Nasional seharusnya menjadi bahan evaluasi. Apakah penghargaan tersebut benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan? Banyuwangi memiliki potensi besar untuk berkembang, namun pembangunan yang berfokus pada infrastruktur seharusnya tidak mengabaikan masalah lingkungan dan kesejahteraan warganya.

Oleh : Joko Tama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *