banner 728x250

Wartawan Fast Respon Kantongi Hak Paten, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Polri

JAKARTA, Actanews.id — Lembaga Wartawan Fast Respon resmi memperoleh hak paten dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam keputusan yang disahkan pada 29 Juli 2025. Dengan legalitas ini, Fast Respon menegaskan eksistensinya sebagai entitas jurnalistik yang sah dan berkomitmen mendukung tugas-tugas Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam anggaran dasarnya, komitmen Fast Respon secara tegas tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4 organisasi, yaitu: “Wartawan Fast Respon setia kepada Kepolisian Republik Indonesia.” Sikap ini mencerminkan orientasi lembaga dalam menjalin kemitraan yang erat dan produktif dengan institusi Polri, khususnya dalam hal publikasi informasi yang cepat, akurat, dan bertanggung jawab.

Lembaga ini didirikan oleh Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., sosok senior Polri yang dikenal luas atas kontribusinya dalam penegakan hukum dan penguatan relasi antara kepolisian dan masyarakat.

Menurut Agus Flores dari Counter Polri, para pejabat tinggi Polri sangat memahami rekam jejak Fast Respon. “Para Kapolda lama, termasuk Kapolda Kalimantan Tengah, sangat mengetahui bahwa pendiri Fast Respon adalah Jenderal Agus Andrianto,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Dengan legalitas yang telah diakui negara, Fast Respon kini memainkan peran penting sebagai mitra strategis Polri. Selain menjadi corong informasi yang cepat dan kredibel, lembaga ini juga berkontribusi dalam menjaga ruang informasi publik dari ancaman disinformasi dan hoaks yang kian marak.

Pengakuan hukum dari Kemenkumham RI ini menjadi tonggak penting bagi Fast Respon untuk terus berkiprah, tidak hanya sebagai organisasi pers, tetapi juga sebagai bagian dari gerakan nasional dalam mendukung stabilitas dan keamanan informasi di tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *