banner 728x250

Masyarakat Apresiasi Kemudahan Pengurusan SIM Online di Era Kakor Lantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho, SH., M.Hum

Banyuwangi, Actanews.id – Program perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online yang digagas di masa kepemimpinan Kakor Lantas Polri, Irjen Pol Agus Suryo Nugroho, SH., M.Hum.,
yang dilakukan sejak 8 April 2025 melalui aplikasi Digital Korlantas Polri  SINAR (SIM Nasional Presisi) mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Layanan ini dinilai menghadirkan efisiensi, transparansi, serta kemudahan dalam pengurusan dokumen berkendara yang sebelumnya kerap dianggap memakan waktu.

Sejumlah warga mengaku terbantu dengan adanya layanan digital tersebut. Proses perpanjangan SIM kini dapat dilakukan hanya melalui aplikasi resmi Korlantas Polri, tanpa harus antre panjang di kantor Satpas. Setelah melakukan registrasi, mengunggah dokumen, serta melakukan pemeriksaan kesehatan secara daring, masyarakat cukup menunggu SIM yang sudah diperpanjang dikirimkan langsung ke alamat rumah.

“Prosesnya cepat, transparan, dan jelas. Saya tidak perlu cuti kerja hanya untuk mengurus perpanjangan SIM. SIM saya diikirm sampai di rumah dalam hanya waktu 3 hari. Inovasi ini sangat membantu,” ujar Bayu (45), salah seorang warga Banyuwangi

Irjen Pol Agus Suryo Nugroho dalam.suatu permyataanya  menegaskan, transformasi digital di bidang pelayanan publik merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan layanan yang humanis, modern, serta bebas dari praktik percaloan. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kemudahan dalam setiap urusan administrasi, termasuk perpanjangan SIM.

Keberhasilan layanan perpanjangan SIM online ini mendorong harapan masyarakat agar inovasi serupa bisa dikembangkan di bidang pelayanan publik lain, seperti pengurusan STNK, pajak kendaraan bermotor, hingga layanan kependudukan.

“Kalau semua pelayanan publik bisa seefisien ini, tentu masyarakat akan semakin percaya dan puas terhadap kinerja pemerintah maupun aparat penegak hukum,” ungkap Agus Samiaji, salah satu pengamat kebijakan publik Banyuwangi.

Untuk memperpanjang SIM secara online di Banyuwangi, Anda perlu mengunduh dan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu melakukan registrasi, mengunggah dokumen (E-KTP, SIM lama, pas foto, foto tanda tangan), melakukan tes kesehatan (erikkes.id), tes psikologi (app.eppsi.id), memilih metode pengiriman atau pengambilan, melakukan pembayaran, dan memantau status pengajuan hingga SIM baru diterima atau terdigitalisasi.

Program digitalisasi layanan SIM ini disebut sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional, yang menekankan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Polri, melalui Korlantas, menunjukkan bahwa pelayanan publik yang cepat dan sederhana bukan sekadar wacana, melainkan bisa diwujudkan dengan komitmen dan inovasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *