banner 728x250

BNN dan DPD RI Sepakati Kolaborasi P4GN serta Penguatan Regulasi Rehabilitasi

JAKARTA, Actanews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyepakati sejumlah langkah strategis dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa (9/9) di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Jakarta Pusat.

Rapat yang dipimpin Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, ini membahas inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait layanan rehabilitasi medis dan sosial, sekaligus memperkuat sinergi program kerja kedua lembaga.

Dalam pemaparan BNN, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada 2023 tercatat sebesar 1,73 persen atau setara 3,33 juta orang. Dari jumlah itu, sekitar 2,71 juta penyalahguna berasal dari kelompok usia produktif (15–49 tahun).

BNN menegaskan komitmennya untuk mendukung visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” melalui Asta Cita ke-7 yang menekankan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba. Hal ini juga sejalan dengan Program Prioritas ke-6 pemerintah terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Adapun sejumlah poin kesepakatan dalam rapat tersebut antara lain:

  • Dukungan Anggaran: Komite III DPD RI berkomitmen memperjuangkan peningkatan anggaran BNN guna mendukung program prioritas pemerintah.
  • Pembiayaan Rehabilitasi: DPD RI akan mendorong agar layanan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  • Regulasi dan Pengawasan: DPD RI mendukung penyusunan regulasi keseragaman pola tarif layanan rehabilitasi dan mendorong pengawasan ketat pemerintah daerah.
  • Penambahan Tenaga Ahli: Usulan untuk menambah konselor BNN dan petugas rehabilitasi di seluruh provinsi.
  • Perbedaan Perlakuan: Dukungan agar BNN membedakan perlakuan antara korban penyalahgunaan narkoba dengan pengedar yang berhadapan dengan hukum.
  • Kolaborasi Program: Kedua lembaga sepakat memperkuat edukasi, advokasi, dan pencegahan di daerah, termasuk wacana memasukkan kurikulum khusus tentang bahaya narkoba di sekolah.

Rapat kerja ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam membangun sinergi BNN dan DPD RI guna memperkuat ketahanan masyarakat menghadapi ancaman narkoba.

#WarOnDrugsForHumanity
Biro Humas dan Protokol BNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *