LEO & Associates Gelar Konferensi Pers: Oknum Notaris SE Dilaporkan ke Polres Malang karena Dugaan Pemalsuan Akta

MALANG,  Actanews.id – Kantor Hukum LEO & ASSOCIATES Attorneys and Counsellors at Law menggelar konferensi pers terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah. Konferensi pers tersebut digelar pada Kamis (8/1/2026) di kantor Leo & Associates yang berlokasi di Jalan Terusan Candi Mendut No. 14, Kota Malang.

Dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan oknum notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Malang. Dalam perkara ini, Kantor Hukum Leo & Associates Law Firm melaporkan seorang oknum notaris berinisial SE ke Polres Malang.

Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, notaris yang berkantor di Jalan Hanoman, Sawojajar II, Kota Malang, tersebut diduga terlibat dalam pembuatan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Kuasa untuk Menjual, serta dugaan penggelapan sejumlah uang dalam transaksi jual beli tanah SHGB No. 5112 milik klien mereka, Herry Wiyono.

Kuasa hukum pelapor, Leo A. Permana, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa perkara ini dinilai serius karena diduga melibatkan penerbitan dokumen resmi tanpa kehadiran dan persetujuan pemilik sah objek tanah.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika Herry Wiyono didatangi oleh pihak ketiga yang mengaku telah membeli tanah miliknya seluas 267 meter persegi yang berada di Madyopuro, Kota Malang, berdasarkan akta yang disebut dibuat di kantor Notaris SE.

“Klien kami merasa tidak pernah menjual tanah tersebut. Ia juga tidak pernah menghadap notaris, tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, serta tidak pernah menerima uang pembayaran. Namun kemudian muncul dokumen PPJB dan AJB,” ujar Leo A. Permana kepada media.

Leo menambahkan, hingga saat ini sertifikat asli SHGB No. 5112 masih berada dalam penguasaan kliennya, yang menurutnya menjadi salah satu dasar dugaan adanya pemalsuan dokumen akta otentik dan penggelapan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Friska S. Ambarwati, S.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran tim hukum, objek tanah yang sama diduga diproses penjualannya kepada lebih dari satu pihak.
“Kami menemukan indikasi bahwa tanah klien kami juga diproses penjualannya kepada pihak lain atas nama RD dan S. Hal tersebut diduga merupakan praktik penjualan ganda dan berpotensi melanggar Pasal 263, 264, dan 266 KUHP terkait pemalsuan surat,” kata Friska.

Sebelum menempuh jalur pidana, tim kuasa hukum menyebut telah melakukan klarifikasi dan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang. Selain itu, upaya restorative justice juga sempat dilakukan di Polres Malang pada Desember 2025.

“Namun hingga saat ini belum ditemukan titik temu. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Friska.

Pihak pelapor juga meminta penyidik mempertimbangkan penerapan pasal berlapis, termasuk Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta pasal-pasal pemalsuan dalam KUHP. Selain itu, terdapat pula dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam perkara ini, Herry Wiyono menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Leo A. Permana, S.H., M.Hum., Friska S. Ambarwati, S.H., dan Dhaniar I. Cleo Vardin, S.H. (tim)