Lapor ke Polisi, Indra Minta Kasus Dugaan Fitnah dan Pengancaman Segera Diproses Hukum

BANYUWANGI, ACTANEWS.ID –
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman kini resmi memasuki jalur hukum. Seorang warga bernama Indra (35) melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi pada Jumat (6/3/2026).
Laporan tersebut diajukan Indra dengan didampingi kuasa hukumnya, Ari Bagus Pranata. Kedatangan mereka ke kantor kepolisian, juga bertujuan meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang disebut telah merugikan nama baik sekaligus mengganggu keamanan pribadi pelapor.

Indra menegaskan, langkah hukum ini diambil setelah berbagai tudingan dan ancaman yang ia terima dinilai sudah melampaui batas dan berdampak pada reputasinya di tengah masyarakat.
“Laporan ini kami buat agar semuanya menjadi terang. Saya berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas dugaan fitnah dan pengancaman yang saya alami,” ujar Indra usai membuat laporan di Polresta Banyuwangi.

Sementara itu, kuasa hukum Indra, Ari Bagus Pranata, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, dugaan pencemaran nama baik maupun pengancaman merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana apabila terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Negara harus hadir melindungi warga dari tindakan fitnah maupun intimidasi,” tegas Ari.

Saat ini laporan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari penyidik Polresta Banyuwangi. Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga terlibat akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan. (*)