Banyuwamgi, Actanews.id – Rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis, (19/9/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2024, dengan total 1.348.925 pemilih. Jumlah ini terdiri dari 668.659 pemilih laki-laki dan 680.266 perempuan, yang tersebar di 2.732 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Banyuwangi.
Moh. Qowim, Komisioner KPU Banyuwangi yang membawahi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Datin), mengungkapkan bahwa proses penetapan DPT berjalan lancar. “Alhamdulillah, proses penetapan DPT berjalan sesuai rencana tanpa hambatan berarti,” ujar Qowim usai acara penetapan yang berlangsung di Hotel Kokoon.
Selain itu, Qowim menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT namun ingin tetap menggunakan hak pilihnya akan dilayani melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), terutama bagi mereka yang pindah tempat tinggal atau pekerjaan. Sementara itu, bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, masih dimungkinkan untuk memilih melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan menunjukkan KTP di TPS sesuai alamat.
“Pemilih yang masuk dalam DPK akan dilayani setelah pukul 12.00 siang oleh KPPS di TPS masing-masing,” tambahnya.
Rapat pleno ini dimulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta perwakilan dari masing-masing bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi.
