Aktifitas penambangan di Pakis -Songgon
BANYUWANGI, Actanews.id – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di Dusun Pakis, Desa/Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan dari Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB). Di tengah proses hukum terhadap beberapa pelaku tambang liar lain yang telah memasuki tahap persidangan, aktivitas serupa di wilayah Banyuwangi ini justru masih bebas beroperasi.
Hasil investogasii tim KPB ke lokasi tambang tersebut. Di lapangan, alat berat terlihat beroperasi, disertai lalu lintas truk pengangkut material yang sebagian besar tidak dilengkapi penutup terpal. Aktivitas berlangsung tanpa hambatan, meskipun legalitas usaha pertambangan tersebut dipertanyakan.
Tidak hanya diduga memanfaatkan lahan pertanian produktif, kegiatan tambang itu juga disinyalir menyebabkan kerusakan serius pada jalan penghubung Desa Parangharjo–Songgon. Jalan tersebut merupakan akses vital bagi mobilitas warga. Akibat intensitas kendaraan bermuatan berat, kondisi jalan kini rusak parah, bergelombang, berlubang, serta licin saat hujan, sehingga membahayakan keselamatan pengguna, terutama pengendara roda dua.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengakuan pekerja tambang saat tim KPB meninjau lokasi. Pekerja tersebut menyebut pihak pengelola telah menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), setiap hari Sabtu. Di lokasi juga terpasang banner yang mencantumkan keterangan pengelola CSR, nama perusahaan penambang, serta daftar nama.
Namun, Kepala Desa Songgon, Moh. Qoderi, dengan tegas membantah adanya persetujuan dari pemerintah desa terkait aktivitas penambangan maupun penyaluran CSR tersebut.
“Pihak desa dalam hal ini tidak menyetujui terkait hal yang dimaksud,” singkatnya, Senin (16/2/2026).
Pernyataan ini memunculkan dugaan bahwa program CSR digunakan sebagai tameng untuk meredam potensi protes warga sekaligus membangun kesan legitimasi atas usaha yang diduga belum mengantongi izin lengkap, demi keuntungan pribadi.
Ketua KPB, Agung Surya Wirawan, menegaskan bahwa CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan yang sah.
“Prinsipnya, CSR adalah kewajiban hukum, bukan sekadar sumbangan sukarela. Tetapi kewajiban itu hanya berlaku bagi perusahaan yang memiliki legalitas,” ujar Agung.
Ia menambahkan, CSR tidak dapat dijadikan pengganti izin maupun alat kompromi atas pelanggaran hukum. “CSR tidak bisa melegalkan usaha ilegal,” tegasnya.
KPB juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak menunggu laporan resmi masyarakat untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut. Menurut Agung, dugaan tindak pidana umum seharusnya dapat diproses secara proaktif oleh kepolisian dan instansi terkait tanpa harus menunggu laporan formal.
Investigasi, lanjut Agung, tidak hanya di Kecamatan Songgon, tetapi juga ke sejumlah wilayah lain seperti Rogojampi dan Blimbingsari.
“Di Kecamatan Singojuruh tidak kalah masif. Dua alat berat juga melakukan penambangan diduga ilegal secara terang-terangan dengan antrean truk material, bahkan lokasinya dekat Kantor Desa Singolatren,” ungkapnya.


“Persoalan ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan galian C di sejumlah wilayah di Banyuwangi. Kami menunggu ketegasan aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi melindungi lingkungan, infrastruktur, dan keselamatan warga,” pungkas Agung. (Tim)
