KPB Dukung Langkah Tegas PW-FRN Banyuwangi, dorong Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Dermaga APBN Tanjungwangi

Actanews.id – Dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Dermaga APBN Tanjungwangi mencuat ke permukaan setelah pernyataan yang dikeluarkan oleh PW-FRN (Persatuan Wartawan – Fast Respon Nusantara) DPC Banyuwangi. Isu ini mencakup dugaan transaksi ilegal, termasuk distribusi solar industri secara ilegal dan manipulasi barang yang dibongkar di dermaga tersebut. Praktik tersebut jelas melanggar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 139 Tahun 2023, yang berpotensi merugikan negara dan merusak kepercayaan publik.

Dan sangat disayangkan ketika pihak Syahbandar Pelabuhan Tanjungwangi tidak memberikan respons memadai terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Upaya PW-FRN DPC Banyuwangi untuk mengonfirmasi permasalahan tersebut melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat balasan sama sekali.

Melihat hal tersebut, Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) pun angkat bicara. Ketua KPB, Agung Surya Wirawan, menyatakan bahwa, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan pelabuhan, Syahbandar memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa segala aktivitas di dermaga sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pihak Syahbandar harus memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Apakah Dermaga Tanjungwangi sudah memenuhi standar yang diatur dalam regulasi? Apakah pengawasan terhadap transaksi ilegal dan penanganan barang yang melanggar hukum sudah maksimal?. Penjelasan sebagai keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, ini wajib diberikan, dan itu hak masyarakat untuk mengetahuinya, tentang bagaimana rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik, sekaligus sebagai langkah untuk mendorong penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” papar Agung, Minggu (5/1/2025).

Agung menambahkan, langkah yang diambil oleh PW-FRN DPC Banyuwangi untuk mendorong investigasi dan audit menyeluruh merupakan tindakan yang sangat patut didukung. Respons yang tidak memadai dari pihak Syahbandar hanya memperburuk persepsi publik dan menambah kecurigaan terhadap praktik ilegal yang dapat merugikan negara.

“Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bersama aparat penegak hukum, harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan ini,” lanjut Agung.

Menurut Agung, pelabuhan adalah aset negara yang harus dikelola dengan integritas tinggi. Setiap pelanggaran dalam pengelolaannya dapat berdampak serius pada perekonomian. Oleh karena itu, tindakan tegas berupa penyelidikan menyeluruh harus segera diambil.

“Sebagai masyarakat yang peduli terhadap kemajuan daerah, kita wajib mendukung upaya penegakan hukum dan memastikan bahwa pelabuhan-pelabuhan di Banyuwangi bebas dari praktik korupsi dan pelanggaran hukum. Keterbukaan, akuntabilitas, dan integritas adalah kunci utama dalam pengelolaan fasilitas publik, demi kesejahteraan bersama,” tandas Agung.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *