Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB), Desak DPRD Segera Jadwalkan Hearing Terkait TPS  Bermasalah  di Desa Kedungrejo

Banyuwangi, Actanews.id – Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi untuk segera menjadwalkan hearing yang telah diajukan sejak Januari 2025 lalu, terkait persoalan dan dampak pencemaran dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang bermasalah di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Pengajuan hearing ini adalah respons terhadap masalah serius yang ditimbulkan oleh TPS tersebut, yang juga sering memicu konflik sosial antara pemerintah Desa Kedungrejo, pihak pengelola TPS, dan masyarakat sekitar.

Sampah terus menumpuk, dan bahkan dibuat galian dan menggunung lagi di TPS Kedungrejo, dan samgat jarang di buang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sampah,  dan terjadi sejak beberapa tahun lalu. Meski warga setempat bersama KPB telah beberapa kali mengajukan keluhan dan berkomunikasi dengan pihak pemerintah Kabupaten Banyuwangi, namun hingga kini tidak ada solusi konkret yang diberikan. Situasi ini semakin mendesak untuk segera diatasi, mengingat dampak polusi yang semakin mengancam kesehatan dan kenyamanan warga.

Ketua KPB, Agung Surya, melalui Sekretaris, Joko Wiyono, SH,  menegaskan bahwa situasi ini semakin memburuk dan perlu penanganan yang lebih serius. “Kondisi di lapangan sudah sangat mendesak. Polusi dan pencemaran semakin mengancam kesehatan warga. Pihak pemerintah desa sudah tidak dapat mengatasi masalah ini, oleh karena itu kami meminta DPRD untuk segera merespons dan mengadakan hearing,” ujarnya.

TPS Desa Kedungrejo, sempat di blokir warga
TPS Desa Kedungrejo, sempat di blokir warga

Selain itu, Joko juga menyoroti potensi konflik yang semakin memanas antara pemdes setempat, pihak pengelola TPS dan warga. Tercatat telah dua kali terjadi konflik yang melibatkan aparat setempat sebagai mediator, bahkan penutupan paksa oleh warga juga permah dilakukan.

“Kami berharap Ketua DPRD segera mendisposisikan surat kami kepada Ketua Komisi, agar hearing dapat segera terlaksana, dan semua pihak yang terkait dapat diundang sesuai permohonan kami, termasuk pihak kepolisian,” pungkas Joko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *