Banyuwangi, Actanews.id – Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, selama dua hari, Rabu–Kamis (11–12/2/2026), dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pelestarian cagar budaya.
Rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, bersama sejumlah anggota Komisi X, di antaranya Denny Cagur, Karmila Sari, dan Adde Rosi Khoerunnisa. Dalam kunjungan tersebut, Komisi X juga didampingi mitra kerja dari Kementerian Kebudayaan yang diwakili Subdirektorat Registrasi, Pengamanan, dan Penyelamatan, Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi.
Kunjungan diawali dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Rabu (11/2/2026), bersama Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Dewan Kesenian Blambangan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), komunitas seni, akademisi, budayawan, serta sejarawan setempat.
“Banyuwangi memiliki potensi budaya yang luar biasa. Karena itu, kami hadir untuk melihat secara langsung sejauh mana intervensi pelestarian telah dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah,” ujar MY Esti Wijayati.
Esti mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang telah mengintegrasikan perlindungan cagar budaya dalam kebijakan penataan ruang. Menurutnya, kebijakan tersebut penting guna mencegah alih fungsi lahan yang berpotensi mengancam keberadaan situs-situs bersejarah.
Berdasarkan data Kementerian Kebudayaan, terdapat lebih dari 400 ribu titik peninggalan sejarah di Indonesia. Namun, baru sekitar 5 persen yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Esti menilai, tantangan terbesar dalam pelestarian cagar budaya adalah tumpang tindih regulasi dan keterbatasan pendanaan.
“Sering kali regulasi sektoral seperti Undang-Undang Penataan Ruang, Pemerintahan Daerah, dan Lingkungan Hidup saling tumpang tindih dalam pengelolaan ruang. Hasil kunjungan ini akan menjadi bahan rujukan kami dalam mengambil keputusan ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjelaskan bahwa Banyuwangi memiliki sejumlah situs bersejarah penting, seperti Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Pasar Banyuwangi, Asrama Inggrisan, Penginapan Kiai Saleh, Museum Blambangan, Kantor Pos, hingga SMK PGRI 2 Giri yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Menurut Ipuk, Banyuwangi menyimpan warisan sejarah dari masa Kerajaan Blambangan, Kerajaan Macan Putih, era kolonial, hingga masa perjuangan kemerdekaan.
“Peninggalan sejarah ini terus kami jaga dan rawat bersama. Bukan hanya berbicara tentang masa lalu, tetapi juga nilai-nilai perjuangan yang tetap relevan hingga saat ini,” ujarnya.


Dalam RDP tersebut, Komisi X juga menerima sejumlah masukan krusial, terutama terkait keterbatasan keberadaan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di daerah.
Ketua Majelis Kebudayaan Dewan Kesenian Blambangan, Samsudin Adlawi, menegaskan bahwa keberadaan tenaga ahli cagar budaya sangat mendesak di Banyuwangi. Namun, proses pembentukan dan persyaratan yang dinilai cukup kompleks menjadi kendala tersendiri.
“Kami memahami bahwa pengelolaan dan pelestarian budaya membutuhkan standar yang tinggi. Tetapi jangan sampai aturan yang terlalu kaku justru menyulitkan daerah untuk memiliki Tim Ahli Cagar Budaya,” tegasnya.

Hal senada disampaikan KRT Ilham Triadi, anggota TACB Banyuwangi. Ia menjelaskan bahwa TACB merupakan kelompok ahli yang bertugas memberikan rekomendasi tertulis terkait penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 1 angka 13, Pasal 31–33, serta Pasal 41–43.
Ilham mengungkapkan, selama 11 tahun (2014–2025) dirinya menjadi anggota TACB berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi. Namun, ia belum dapat memberikan rekomendasi resmi penetapan cagar budaya karena belum mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang tersebut.
“Alhamdulillah, pada Desember 2025 saya telah mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan lulus sertifikasi BNSP,” ujarnya. (Ilham)
