BANYUWANGI, Actanews.id – Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja maraton selama tiga hari bersama sejumlah mitra kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026. Pembahasan kali ini diwarnai dengan sejumlah penyesuaian anggaran akibat adanya pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, mengungkapkan bahwa pemangkasan dana transfer dari pusat berdampak signifikan terhadap struktur keuangan daerah. “KUA-PPAS APBD 2026 sebenarnya sudah kita sepakati dengan total anggaran Rp 3,4 triliun, bahkan nota pengantar RAPBD juga telah disampaikan oleh Bupati. Namun, di tengah perjalanan dana transfer dari pemerintah pusat berkurang sebesar Rp 665 miliar. Akibatnya, KUA-PPAS yang lama tidak berlaku dan perlu dilakukan penyesuaian,” ujar Rifa, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi Jumat (31/10/2025).
Menurut Rifa, Komisi I ingin memastikan bahwa penyesuaian anggaran yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja tidak mengganggu pelayanan publik. “Efisiensi anggaran memang perlu dilakukan, tapi jangan sampai menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat. Kita mendorong pemangkasan pada program yang tidak prioritas dan menekan pengeluaran yang tidak produktif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rifa menilai kebijakan efisiensi bukan semata penghematan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat produktivitas ekonomi daerah. “Dengan mengalihkan belanja dari sektor yang kurang efektif ke sektor yang lebih produktif, pertumbuhan ekonomi bisa lebih cepat. Misalnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) perlu mempermudah proses perizinan agar semakin banyak investor masuk ke Banyuwangi,” tambah politisi Partai Golkar tersebut.
Rifa juga menjelaskan bahwa besaran pemotongan anggaran di tiap SKPD bervariasi, berkisar antara 10 hingga 30 persen, tergantung pada kebutuhan dan prioritas masing-masing. Namun, Inspektorat menjadi satu-satunya lembaga yang tidak mengalami pemangkasan karena telah diatur dalam regulasi.
“Kalau APBD kita sebesar Rp 1 triliun, maka 1 persennya wajib dialokasikan untuk Inspektorat. Jika antara Rp 1–2 triliun, 0,75 persen, dan bila di atas Rp 2 triliun cukup 0,50 persen,” jelasnya.
Lebih jauh, Rifa menyinggung adanya perubahan skema Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Nantinya, dana sebesar Rp 1.300 triliun akan dialokasikan langsung melalui program-program kementerian dan lembaga, yang bisa diakses oleh pemerintah daerah dengan pengajuan proposal.
“Artinya, daerah harus lebih aktif mengajukan program agar bisa mendapatkan porsi dana dari pusat. Tapi kalau melihat mekanismenya, kita seolah kembali ke sistem yang agak sentralistik,” pungkasnya. (*)
