Actanews.id – Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, untuk membahas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya mengenai proses konversi sertifikat tanah yang sebelumnya berbentuk analog menjadi sertifikat elektronik, pada Jumat (31/1/2025). Rapat tersebut dilakukan bersama kades Sumbersewu Kecamatan Muncar dan Panitia PTSL. Ini karena didasari adanya peristiwa yang terjadi di Desa Sumbersewu, dimana sebagian sertifikat yang keluar dari proses PTSL berbentuk analog.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa dari total 960 sertifikat yang diselesaikan panitia PTSL Desa Sumbersewu, sisanya 256 sertifikat berbentuk analog, untuk proses menjadi elektronik, 101 sertifikat telah dibayar lunas oleh warga, sementara sisanya masih dalam proses pelunasan pembayaran. Beberapa warga mengaku, meskipun telah membayar, berkas mereka belum sepenuhnya diproses oleh BPN.
Namun, terjadi kesalahpahaman terkait jumlah biaya konversi sertifikat ke elektronik tersebut. Pihak BPN memberikan asumsi mengenai cara perhitungan biaya, yang menurut perwakilan Desa Sumbersewu yang menimbulkan kerinduan.

“Untuk mengatasi masalah ini, kami meminta BPN untuk segera mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait konversi sertifikat analog ke sertifikat elektronik. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami proses dan biaya yang akan dikeluarkan berdasarkan sistem yang berlaku di BPN, bukan lagi berdasarkan perhitungan manual yang berpotensi tidak akurat,” kata Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila usai memimpin rapat , di ruang rapat komisi DPRD Banyuwangi.
Marifa meminta kepada pihak Pemeintah Desa Sumbesewu atau panitia untuk mengembalikan biaya dari warga yang sudah terlanjur diterima .
Rencana sosialisasi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada minggu depan. BPN diharapkan dapat mensosialisasikan seluruh desa penerima PTSL tahun 2024, untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses, biaya, serta prosedur konversi sertifikat elektronik yang tepat.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami langkah-langkah yang harus diambil untuk mengganti sertifikat analog ke sertifikat elektronik dengan biaya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harap Rifa.
Dengan langkah ini, komisis 1 DPRD Kabupaten berharap agar tidak ada lagi kebingungannya di masyarakat dan seluruh proses dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Selain itu, masyarakat juga diberikan kebebasan untuk mengurus sertifikat secara mandiri setelah adanya penjelasan dari pihak BPN.
