Foto : Dedi bersama anggota Aliansi Banyuwangi Mendobrak saat di Mapolda Jatim
Banyuwangi, Actanews.id — Kasus tenggelamnya seorang pemuda di kolam bekas tambang galian C di Kabupaten Banyuwangi kini memasuki babak baru. Peristiwa yang menewaskan Apris Oreza (24), warga Desa Songgon, mendapat perhatian publik setelah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Insiden tragis tersebut terjadi pada Senin (9/2/2026) dini hari, di area kubangan bekas tambang yang berada di depan wisata Pemandian AIL, Dusun Krajan, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, yang diduga milik wakil ketua DPRD Banyuwangi, berinisial MEH. Korban diketahui tenggelam saat melakukan aktivitas mencari ikan di kolam bekas galian yang memiliki kondisi dasar tidak merata dan cukup dalam.
Sejumlah pihak menyoroti kondisi lokasi yang dinilai belum memenuhi standar keselamatan. Hingga saat ini, area bekas tambang tersebut dilaporkan belum dilengkapi dengan pagar pembatas maupun tanda peringatan yang layak dan memadai, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
Aliansi Banyuwangi Mendobrak (ABM) telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pemilik bekas tambang kepada Polda Jawa Timur. Mereka menduga adanya kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pengamanan pascatambang.
Ketua Aliansi Banyuwangi Mendobrak, Dedi, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan transparan. Karena terjadinya beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh MEH, aparat penegak hukum di Banyuwangi terkesan diam dan tidak ada tindak lanjut.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti, serta menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi korban jiwa di lokasi serupa,” ujarnya.
Menurut Dedi, dalam ketentuan perundang-undangan, kewajiban reklamasi dan pascatambang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Regulasi tersebut mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan untuk melakukan penataan kembali lahan serta memastikan keamanan lubang bekas tambang.
Selain itu, masih menurut Dedi apabila ditemukan unsur kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa, pihak terkait dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Bunyi Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang menyebutkan bahhwa “Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pemilik tambang terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (PND/Tim)
