Kasus Dugaan Pengeroyokan di Tempat Karaoke Banyuwangi Dilaporkan ke Polresta, Korban Alami Luka Berat

Gambar ilustrasi pengeroyokan

Banyuwangi, Actanews.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama yang diduga terjadi di sebuah tempat hiburan malam (karaoke) di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/23/I/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Januari 2026. Pelapor diketahui bernama Mumtazia Silvi, yang melaporkan kejadian tersebut atas nama suaminya, Purwanto, selaku korban.

Dalam laporan polisi disebutkan bahwa korban mengalami luka berat akibat dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang. Peristiwa tersebut diduga bermula saat sejumlah pihak berada di sebuah tempat karaoke dan melakukan aktivitas hiburan bersama. Dalam situasi tersebut terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan.

Insiden tersebut diduga berlangsung di area depan ruangan karaoke hingga ke area parkir. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian bibir, gigi depan patah, benjolan di kepala, serta sejumlah luka lainnya di beberapa bagian tubuh.

Dalam laporan, korban menyebutkan beberapa pihak yang diduga terlibat, di antaranya A.H., seorang pengusaha koperasi; E. yang dikenal dengan panggilan Pak Endut dan diduga merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH); serta S., yang diketahui sebagai pemilik usaha biliar. Seluruh pihak tersebut saat ini masih berstatus terlapor.

Melalui pelapor, pihak korban meminta agar perkara ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan, mengingat luka yang dialami korban tergolong serius.

Perkara ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, menurut keterangan korban dan pihak keluarga, hingga kini belum terdapat kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Korban diketahui masih menjalani perawatan inap di Rumah Sakit Blambangan akibat luka-luka yang dideritanya.

Terkait alat bukti visum et repertum, kuasa hukum korban menyatakan bahwa hasil visum telah selesai dibuat oleh pihak rumah sakit, namun hingga saat ini belum diambil oleh penyidik.
“Kami sudah mengonfirmasi ke Rumah Sakit Blambangan, visum korban telah selesai. Namun sampai hari ini belum diambil oleh penyidik,” ujar Guntur, kuasa hukum korban, Jumat (30/1/2026).

Guntur menegaskan, apabila hingga Senin, 2 Februari 2026, belum terdapat kepastian terkait penegakan hukum atas perkara tersebut, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolresta Banyuwangi.
Surat tersebut rencananya juga akan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Kapolri, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Ombudsman RI, Divisi Propam Mabes Polri, Kabareskrim Polri, Kapolda Jawa Timur, serta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri.
“Klien kami mengalami luka sangat serius. Kami berharap perkara ini menjadi atensi serius Polresta Banyuwangi. Tidak boleh ada tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun di Bumi Blambangan,” tegas Guntur. (*)