Kasus Bunuh Diri Meningkat, Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah Soroti Dampak Pinjol dan Judi Online di Banyuwangi

Actanews.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah, mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya kasus bunuh diri di wilayah tersebut. Ia menyoroti pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) sebagai faktor utama yang memicu fenomena ini.

Hj. Ni’mah menyatakan, banyak kasus bunuh diri bermula dari ketergantungan pada game online yang berujung pada perjudian dan terjerat pinjol. “Kami berharap masyarakat semakin waspada dan berhati-hati. Selain melanggar hukum, pinjol dan judol bersifat adiktif serta berbahaya bagi kesehatan mental,” ungkapnya di ruang kerja DPRD Banyuwangi, Senin (9/12).

Ia juga menyoroti bahaya pinjol yang sering kali menjerat peminjam dengan bunga tinggi serta praktik intimidasi seperti menghubungi seluruh kontak di ponsel peminjam. “Hal ini secara psikologis sangat membebani, bahkan bisa berujung pada depresi atau keputusasaan,” tambah politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Sebagai solusi, Hj. Ni’mah menekankan pentingnya penguatan nilai-nilai agama untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam praktik yang dilarang ini. Ia juga meminta orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak.

“Kami menyadari masih banyak orang tua yang tertinggal dalam penguasaan teknologi dibandingkan anak-anak mereka. Oleh karena itu, peran sekolah sangat penting dalam memberikan edukasi terkait pemanfaatan gawai yang sehat dan produktif,” jelasnya.

Hj. Ni’mah menyarankan pihak sekolah untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap ponsel siswa dan menerapkan aturan ketat terkait penggunaannya. Ia mengusulkan penggunaan ponsel hanya untuk keperluan tugas sekolah dan ujian, sementara akses lainnya sebaiknya dibatasi.

“Masalah yang dihadapi siswa melalui ponsel bukan hanya game online, pinjol, dan judol, tetapi juga pornografi, ujaran kebencian, hingga pelanggaran UU ITE. Ini perlu perhatian serius dari sekolah, keluarga, dan masyarakat,” tegasnya.

Hj. Ni’mah juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memperketat pengawasan server agar aplikasi atau situs judi online tidak mudah diakses oleh masyarakat, terutama anak-anak.

Selain itu, ia mengimbau aparat penegak hukum (APH) dan pemangku kepentingan lainnya untuk gencar melakukan sosialisasi mengenai bahaya pinjol dan judol. “Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa praktik tersebut melanggar undang-undang dan dapat merusak tatanan kehidupan sosial,” tuturnya.

Sebagai penutup, Hj. Ni’mah mendorong masyarakat yang telah terjerat pinjol atau judol untuk memanfaatkan layanan konsultasi di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya yang telah disediakan pemerintah. “Kami berharap ada kolaborasi semua pihak untuk membantu masyarakat keluar dari permasalahan ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *