Jakarta, Actanews.id – Kepolisian Republik Indonesia terus mengusut dugaan praktik pembalakan liar yang disinyalir menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Kemarin kita sudah membentuk satgas di Tapanuli. Perkara sudah kita naikkan ke penyidikan dan tersangka juga sudah ditemukan,” ujar Kapolri kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Meski demikian, Kapolri belum membeberkan identitas tersangka. Ia menegaskan, tim penyidik masih bekerja mendalami fakta-fakta di lapangan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Tim sedang turun ke lapangan. Biarkan tim yang menjelaskan secara detail karena satgas masih bekerja. Nanti akan disampaikan lebih lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan illegal logging di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara. Temuan tersebut membuat penanganan perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Untuk lokasi Garoga dan Anggoli, statusnya sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Rabu (10/12/2025).
Selain di Sumatera Utara, dugaan pembalakan liar juga terdeteksi di wilayah Aceh. Tim Dittipidter Bareskrim Polri menemukan aktivitas penebangan dan pembukaan lahan mencurigakan di hulu Sungai Tamiang, kawasan yang seharusnya masuk dalam wilayah lindung.
“Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” ujar Irhamni, Selasa (9/12/2025).
Hasil pemeriksaan lapangan mengungkap adanya pola kerja yang terorganisasi. Para pelaku diduga memanfaatkan naiknya debit air sungai untuk menghanyutkan kayu hasil tebangan. Pohon-pohon berukuran besar dipotong menjadi bagian lebih kecil agar mudah terbawa arus.
“Mekanismenya seperti panglong. Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran sungai, lalu dihanyutkan saat air naik, menyerupai rakit,” jelas Irhamni.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik perusakan lingkungan tersebut, mengingat dampaknya yang serius terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat, termasuk meningkatnya risiko bencana banjir di wilayah hilir.(*)
