Actanews.id – Dalam upaya meningkatkan layanan keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengumumkan rencana pendirian kantor imigrasi di Banyuwangi pada tahun ini. Keputusan ini diambil setelah tim dari Kemenkumham bertemu dengan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, di Kantor Pemkab Banyuwangi, pada Jumat (31/05/2024). Tim tersebut dipimpin oleh M. Ishaq Ismail, Analis Keimigrasian Pertama dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
Saat ini, layanan keimigrasian di Banyuwangi hanya tersedia melalui unit layanan paspor (ULP) yang merupakan bagian dari Kantor Imigrasi Kelas I Jember. Dengan adanya kantor imigrasi baru, diharapkan layanan keimigrasian bagi warga Banyuwangi, termasuk warga negara asing (WNA), akan lebih mudah diakses dan lebih dekat.
“Dengan pembukaan layanan ini, kami berharap pelayanan dokumen keimigrasian bagi masyarakat di Banyuwangi dan warga asing akan semakin lebih mudah dan dekat,” kata Bupati Ipuk pada Sabtu (01/06/2024). Ia juga menyatakan bahwa Pemkab Banyuwangi siap mendukung pendirian kantor imigrasi tersebut, termasuk menyediakan lahan yang akan dihibahkan kepada Kemenkumham.
Kantor Imigrasi Banyuwangi nantinya akan menyediakan berbagai layanan keimigrasian bagi warga negara Indonesia (WNI) dan WNA yang tinggal di Banyuwangi, termasuk pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian WNA. M. Ishaq Ismail menargetkan kantor imigrasi ini terealisasi pada tahun 2024, mengingat permintaan layanan keimigrasian di Banyuwangi yang terus meningkat, terutama dengan tren positif peningkatan turis yang berkunjung ke daerah ini.
“Secara geografis juga dekat dengan Bali. Kantor Banyuwangi ini setidaknya akan menjadi satelit pengawasan WNA di sekitar Bali,” ujar Ishaq.
Menurut Ishaq, Banyuwangi telah memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi, salah satunya adalah sudah adanya unit kerja non struktural (ULP). Ia menargetkan pada Juni 2024 surat keputusan Kemenkumham terkait pembentukan Kantor Imigrasi Banyuwangi telah terbit, sehingga secara struktur dan organisatoris kantor imigrasi Banyuwangi sudah eksis.
“Penganggaran dan pembangunan gedung masih dalam proses. Sambil menunggu, pelayanan akan kita lakukan dengan mengoptimalkan fasilitas di kantor ULP Banyuwangi,” jelas Ishaq.
Dengan adanya kantor imigrasi di Banyuwangi, diharapkan akses dan kualitas layanan keimigrasian akan semakin baik, mendukung mobilitas dan kenyamanan warga setempat serta para turis yang berkunjung. (*)
