Kado Kedamaian di Hari Suci: 5 Warga Binaan Hindu Lapas Banyuwangi Terima Remisi Nyepi

BANYUWANGI, Actanews.id  – Suasana hening dan penuh makna dalam perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 membawa berkah tersendiri bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Sebanyak lima warga binaan beragama Hindu menerima Remisi Khusus (RK) berupa pengurangan masa pidana sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) kolektif penerima remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (19/3).
“Dalam SK kolektif tersebut, terdapat lima warga binaan Lapas Banyuwangi yang mendapatkan remisi khusus Nyepi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jumlah penerima remisi tersebut sesuai dengan usulan yang sebelumnya diajukan oleh pihak lapas. Adapun rincian besaran remisi yang diberikan, empat warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan, sementara satu orang lainnya mendapatkan remisi selama satu bulan 15 hari.

Menurutnya, besaran remisi ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani. Warga binaan yang telah menjalani masa pidana antara enam hingga 12 bulan berhak memperoleh remisi 15 hari. Sementara itu, bagi yang telah menjalani masa pidana lebih dari 12 bulan, diberikan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
“Untuk tahun keempat dan kelima, remisi yang diberikan sebesar satu bulan 15 hari. Sedangkan pada tahun keenam dan seterusnya, remisi mencapai dua bulan setiap tahunnya,” jelasnya.

Remisi hari raya merupakan bentuk remisi khusus yang diberikan sesuai dengan agama masing-masing warga binaan. Oleh karena itu, pada perayaan Nyepi, remisi hanya diberikan kepada warga binaan beragama Hindu.
“Warga binaan beragama lain tetap akan mendapatkan hak yang sama pada momen hari besar keagamaan mereka masing-masing,” tambahnya.

Wayan menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah bentuk keringanan hukuman semata, melainkan hak warga binaan sekaligus penghargaan dari negara atas perilaku baik dan keaktifan dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi juga menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak semua warga binaan dapat memperoleh remisi. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, baik administratif maupun substantif. Di antaranya telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Selain itu, warga binaan juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” imbuhnya.

Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa

Pihaknya berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, sehingga saat kembali ke masyarakat, mereka dapat diterima dengan lebih baik,” pungkasnya. (*)