Malang, actanews.id – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini tengah berjalan dengan nilai kontrak mencapai Rp5,8 miliar. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 ini ditangani oleh CV Noz Sebelas dengan konsultan supervisi CV Kautsar Susilo Abadi. (27/9/2025)
Namun di balik papan nama proyek yang mentereng, pelaksanaan di lapangan justru disorot. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, regulasi mengenai K3 sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3 Konstruksi.
Kepala tukang, Maksum, saat dikonfirmasi mengakui pekerjaan meliputi pembongkaran irigasi, penggalian pondasi, hingga pemasangan batu. Ia membantah tudingan bahwa pekerja tidak difasilitasi APD.
“Kalau dari CV nya alat pelindung diri seperti helm, rompi, dan sefti itu ada di sediakan, namun para pekerja tidak memakainya karena cuaca panas mas, “ujarnya, (25/09/2025).
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran K3. Sorotan publik ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tetap mengutamakan keselamatan pekerja dan masyarakat.(XL/Tim)