Actanews.id – Bertempat di aula bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Senin (16/12), telah dilaksanakan rapat koordinasi yang membahas implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pengadilan Agama, serta para penghulu dari KUA Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi.

Dalam pembukaan, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Cabang Banyuwangi, Dr. Fathur Rahman, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk meningkatkan kualitas layanan pencatatan nikah. Ia menyoroti bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi, meningkatkan akurasi data, dan mempermudah akses, khususnya bagi kelompok rentan seperti masyarakat lanjut usia.
Salah satu kesepakatan penting dalam rapat adalah bahwa kutipan akta kelahiran menjadi dokumen wajib dalam proses pencatatan nikah. Namun, untuk masyarakat lanjut usia yang tidak memiliki akta kelahiran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menawarkan solusi berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Proses pengurusan akta kelahiran kini jauh lebih sederhana dibandingkan sebelumnya, terutama untuk kalangan lansia,” ujar Eva Zulfiyah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang kehilangan dokumen akibat usia atau bencana, sehingga tidak terhambat dalam proses pencatatan nikah. Namun, untuk perubahan data pada akta kelahiran, persetujuan resmi dari pihak terkait tetap diperlukan.
Prosedur perubahan data pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) juga menjadi perhatian. Perubahan status pernikahan atau nama dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung berupa biodata perubahan.
Namun, status “nikah tidak tercatat” pada Kartu Keluarga membutuhkan penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama. “Isbat nikah menjadi solusi bagi pasangan yang belum memiliki bukti pencatatan nikah resmi,” jelas Mohammad Nur Prehantoro dari Pengadilan Agama Banyuwangi.
Perbedaan nama pada dokumen resmi seperti akta cerai, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya juga dibahas. Untuk mengatasi masalah ini, dokumen pendukung dan surat pengantar dari KUA Kecamatan diperlukan.
Eva Zulfiyah menambahkan bahwa pengurusan dokumen kini dapat dilakukan di berbagai lokasi seperti mal layanan publik, pasar layanan publik, dan gerai layanan publik. “Langkah ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai contoh, janda atau duda yang akan menikah kembali diwajibkan memperbarui status perkawinan terlebih dahulu sebelum melangsungkan pernikahan, sehingga data kependudukan tercatat secara resmi.
Kasi Bimas Islam yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Banyuwangi menegaskan bahwa PMA No. 22 Tahun 2024 akan berlaku efektif pada 8 Januari 2025. Ia mendorong semua instansi terkait untuk menyesuaikan prosedur sesuai ketentuan baru.
“Komunikasi yang baik antarlembaga menjadi kunci layanan terbaik, sehingga masyarakat merasakan manfaat nyata dari perubahan regulasi ini,” katanya.
Dalam penutup, rapat menyepakati pentingnya edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media untuk meningkatkan pemahaman mereka terkait pentingnya pencatatan nikah dan dokumen pendukung.
