banner 728x250
Hukum  

Siswi SMK di Banyuwangi Dilaporkan Hilang, Diduga Dibawa Seorang Pria Dewasa

BANYUWANGI, Actanews.id – Kasus hilangnya anak di bawah umur kembali terjadi di Banyuwangi. Kali ini menimpa seorang siswi berusia 16 tahun berinisial FA, pelajar SMK PGRI 1 Giri. FA dilaporkan hilang sejak Minggu, 17 Agustus 2025, dan hingga Rabu malam (20/8/2025) belum kembali ke rumahnya di Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi.

Pihak keluarga yang terguncang telah melaporkan peristiwa ini ke Polresta Banyuwangi dengan nomor laporan LP: STTLPM/225/VIII/2025/SPKT. Polisi kini tengah melakukan penelusuran. Dugaan sementara, FA dibawa oleh seorang pria berinisial AS, warga Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir logistik.

Ibunda FA, Halimah, mengaku sangat terpukul atas kejadian ini. Ia menuturkan bahwa berdasarkan informasi dari teman-teman anaknya, FA sempat diketahui pergi menuju rumah pacarnya, AS, di daerah Lerek, Gombengsari.

“Saya sangat terpukul. Anak perempuan saya sejak Minggu (17/8) tidak pulang. Teman-temannya bilang anak saya pergi ke rumah pacarnya, AS. Bahkan sebelumnya, anak saya pernah dibawa ke Bali tanpa pamit kepada saya,” ungkap Halimah saat ditemui awak media, Rabu malam.

Halimah berharap pihak kepolisian segera turun tangan agar putrinya bisa segera ditemukan dan pulang ke rumah. “Saya memohon bantuan dari Bapak Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, agar anak saya segera kembali,” imbuhnya dengan penuh harap.

Kasus ini kini ditangani Polresta Banyuwangi. Sesuai dengan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP, setiap orang yang membawa lari anak perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua dapat diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter: Rio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *