banner 728x250
Hukum  

Serentak Dimulai Hari Ini, Operasi Patuh Semeru 2025: Polres Jember Gelar Pasukan

Jember, Actanews.id  – Polres Jember secara resmi menggelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025. Kegiatan yang dipusatkan di halaman Mapolres Jember ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si. pada Senin (14/7/2025).

Apel gelar pasukan dihadiri oleh Pasi Ops Kodim 0824 Jember, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, perwakilan Satpol PP, serta diikuti pasukan gabungan dari unsur TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP.

Dalam arahannya, Kapolres Jember membacakan amanat Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. Kapolda menyampaikan bahwa angka kecelakaan lalu lintas pada Triwulan I dan II tahun 2025 mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Capaian ini menjadi kabar baik sekaligus bukti keberhasilan kerja keras seluruh pihak dalam menekan kecelakaan lalu lintas.

Namun demikian, Kapolda menyoroti adanya peningkatan cukup tinggi pada angka pelanggaran lalu lintas. Kondisi ini dinilai terjadi akibat masih rendahnya kesadaran pengguna jalan, serta meningkatnya mobilitas masyarakat, khususnya di kawasan wisata dan pusat keramaian.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Polda Jawa Timur bersama stakeholder terkait melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2025 selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025 di seluruh wilayah Jawa Timur.

Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, operasi ini menekankan pentingnya keselamatan, ketaatan, dan budaya disiplin berlalu lintas.

Operasi Patuh Semeru 2025 akan dilaksanakan dengan komposisi kegiatan preemtif 25 persen, preventif 25 persen, serta represif 50 persen. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara edukatif, persuasif, dan humanis, dengan penegakan hukum baik secara langsung di lapangan maupun melalui sistem tilang elektronik (ETLE).

Adapun sasaran prioritas penindakan meliputi:

1. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
2. Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
3. Pengendara di bawah umur.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
8. Melawan arus lalu lintas.

Selepas pelaksanaan apel gelar pasukan, kegiatan dilanjutkan dengan penandaan dimulainya Operasi Patuh Semeru 2025 secara simbolis. Kapolres Jember bersama para perwakilan stakeholder menempelkan stiker imbauan tertib berlalu lintas pada sejumlah kendaraan yang melintas di Jalan RA. Kartini, tepat di depan Mako Polres Jember.

Melalui Operasi Patuh Semeru 2025, diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara di jalan raya. (AR)

(Humas Polres Jember)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *