banner 728x250
Hukum  

Polri Ungkap Dugaan Tindak Pidana di Balik Produksi Beras Oplosan PT PIM

Jakarta, Actanews.id  — Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana dalam kasus dugaan produksi beras oplosan oleh PT Pangan Inti Makmur (PIM), produsen beras bermerek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.

Kasatgas Pangan sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control PT PIM 1.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/22/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025, dan sejumlah surat perintah penyidikan lainnya,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (5/8).

Hasil penyidikan mengungkap bahwa beras dengan label “premium” yang diproduksi PT PIM ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana tercantum dalam kemasan. Uji laboratorium oleh Balai Besar Pengujian Instrumen Pascapanen Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tidak sesuai dengan SNI Beras Premium No. 6128:2020, Permentan No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.

Bareskrim juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di gudang PT PIM di Serang, Banten. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa tidak ada arahan atau pengawasan yang memadai dari direksi untuk memastikan mutu beras sesuai ketentuan.

“Setelah dilakukan teguran tertulis pada 8 Juli 2025, direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer pabrik tanpa ada langkah perbaikan nyata,” tegas Brigjen Helfi.

Ia juga mengungkapkan lemahnya pengawasan internal perusahaan. Dari 22 pegawai QC, hanya satu orang yang memiliki sertifikasi, dan pengujian kualitas yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, faktanya hanya dilakukan satu hingga dua kali sehari.

“Hal ini menunjukkan kelalaian serius dalam proses produksi dan pengendalian mutu, yang mengarah pada tindak pidana perlindungan konsumen,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *