banner 728x250
Hukum  

Polresta Banyuwangi Ungkap 8 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus, Amankan 4,4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

BANYUWANGI, Actanews.id  – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sepanjang Agustus 2025, jajaran Satnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 10 orang tersangka, serta mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam konferensi pers Jumat (15/8/2025) menyampaikan, barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 4,4 kilogram, ganja kering seberat 332,48 gram, ekstasi sebanyak 4.726 butir, obat daftar G sebanyak 2.552 butir, uang tunai Rp2,2 juta, 4 unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam, dan 6 unit timbangan digital.

“Dari delapan kasus tersebut, dua di antaranya menonjol karena jumlah barang bukti yang besar. Kasus pertama diungkap pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Tunggurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, dengan tersangka IS alias Kacung. Dari rumah tersangka diamankan sabu seberat 477,9 gram yang dibagi menjadi 5 paket, serta 18 paket berisi total 4.409 butir ekstasi,” jelas Kombes Rama.

Pengembangan kasus tersebut mengarah pada tersangka kedua, R alias Jimin, yang ditangkap di lokasi tidak jauh dari TKP pertama, setengah jam setelah penangkapan IS. Dari R, polisi menyita 12 paket sabu seberat 317,87 gram dan satu plastik berisi 236 butir ekstasi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. “Berdasarkan keterangan, mereka baru dua bulan beroperasi, namun jumlah barang bukti yang diamankan sangat besar. Tim kami masih menelusuri sumber pasokan barang ini yang diduga berasal dari luar daerah,” tegasnya.

Menurut perhitungan ahli, setiap satu kilogram sabu bisa merusak seribu orang pengguna. “Bayangkan, dari 4 kilogram saja, potensi kerusakan bagi masyarakat sangat besar,” imbuh Kapolresta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *