MADIUN, Actanews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun, Polda Jatim, berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Kabupaten Madiun. Dalam operasi terpisah, polisi mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda dan menyita total barang bukti 1,1 kilogram sabu-sabu.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap DS di tepi Jalan Raya Madiun–Ponorogo, Kecamatan Geger, Rabu (4/6/2025). Dari tangan DS, polisi menemukan 0,43 gram sabu.
“DS ini pengguna. Dari pengakuannya, barang didapat dari NAR. Sorenya kami tangkap NAR di wilayah Kota Madiun dengan barang bukti sabu seberat 0,44 gram,” ujar AKBP Kemas dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa NAR merupakan pengedar yang mendapat pasokan dari seorang kurir berinisial IIR. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap IIR pada Rabu (9/7/2025) di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, bersama DBP alias Kancil di Jalan Serayu, Kota Madiun.
“Dari IIR, kami amankan tas totebag hijau berisi sekitar 1 kilogram sabu dalam kemasan teh China berlogo harimau emas, serta 100,68 gram sabu dalam plastik klip,” jelas Kapolres.
Petugas juga menangkap saudara DS yang berperan sebagai perantara/kurir dalam transaksi sabu dari IIR. Dalam keterangannya, IIR mengaku sudah empat kali menjadi kurir dengan bayaran Rp5 juta per pengiriman.
“Barang dari Surabaya, mau dikirim ke Nglames. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap IIR.
Keempat tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya masing-masing. Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu bandar yang memasok narkotika tersebut.
Kapolres Madiun mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
“Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan sangat membantu upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Dengan terungkapnya jaringan ini, Polres Madiun berharap jalur distribusi narkoba di wilayah Madiun dan sekitarnya dapat terputus, sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap pelaku peredaran narkoba.