banner 728x250
Hukum  

Polisi Ungkap Kasus Jenazah Dalam Kardus di Gresik, 1 Tersangka Diamankan

GRESIK, Actanews.id – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sevi Ayu Claudia (30), driver ojek online asal Sidoarjo, yang jasadnya ditemukan terbungkus kardus. Satu tersangka, SR (36), diamankan di rumah kontrakannya di Desa Menganti, Gresik, Senin pagi (28/7/2025).

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan bahwa pelaku dan korban saling mengenal sejak 2021. Motif pembunuhan diduga karena korban menjanjikan bisa membantu pelaku menjadi PNS dengan imbalan Rp5 juta, namun janji itu tak kunjung ditepati.

“Pelaku merasa kecewa dan frustasi, lalu merencanakan pembunuhan,” ungkap AKBP Rovan dalam konferensi pers.

Pembunuhan terjadi di toko fotokopi milik pelaku di Sidoarjo. Korban dipukul menggunakan alat pemotong kertas hingga tewas. Jenazah kemudian dibuang dalam kardus.

Hasil otopsi menunjukkan adanya cairan putih di tubuh korban, yang masih dalam pemeriksaan laboratorium forensik. Sementara itu, keluarga korban mulai mencari keberadaan Sevi sejak Sabtu malam karena tak kunjung pulang.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut.

“Segera laporkan jika ada tindak mencurigakan. Kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *