GRESIK, Actanews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Polda Jawa Timur, menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal yang beroperasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan galian C tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim langsung melakukan peninjauan ke lokasi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial AI, warga Kecamatan Bungah, yang merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab kegiatan penambangan ilegal tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada media, Senin (4/8/2025).
Polisi telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini, termasuk operator excavator, checker, dan sopir truk. Dari lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap aktivitas tambang, dan satu kunci excavator.
“Diketahui bahwa aktivitas tambang ilegal ini telah beroperasi sebanyak 51 rit. Saat penggerebekan, tiga truk sedang beroperasi dan langsung kami amankan,” tambah AKP Abid.
Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan penambangan tanpa izin guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak kerusakan alam yang merugikan masyarakat sekitar. (*)