banner 728x250

Polda Metro Jaya Bongkar Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ilegal, 207 Bal Disita

JAKARTA, Actanews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam operasi yang dilakukan pada 12–15 November 2025 tersebut, polisi menyita 207 bal pakaian bekas yang diduga kuat masuk ke Indonesia melalui jalur penyelundupan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor, yang dinilai merugikan pasar domestik dan pelaku UMKM.

Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Edy, Sabtu (15/11/2025).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa langkah penindakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar penertiban pakaian bekas impor tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelaku UMKM, termasuk pedagang thrifting.

Presiden sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah perlu memikirkan produk substitusi agar ekonomi kecil tidak terdampak secara drastis. Hal ini juga sejalan dengan penegasan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, yang menyoroti pentingnya menyediakan alternatif produk dalam upaya pembatasan barang bekas impor.

Saat melakukan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” kata Budi.

Instruksi tersebut diperkuat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memastikan jajarannya akan konsisten menindak tegas setiap bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.
Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 12 November 2025 mengenai keberadaan sebuah truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit. Penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor. Sopir truk berinisial D kemudian diamankan.

Penyidik menindaklanjuti temuan tersebut dengan menelusuri aliran distribusi barang, hingga mengarah ke Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang koordinator penerima balpres berinisial I.

Pengembangan lebih lanjut membawa tim menuju Padalarang, Bandung Barat, yang menjadi titik penyimpanan dan distribusi lebih besar. Di sana, polisi mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang kedapatan mengangkut 184 bal pakaian bekas impor lainnya.

Seluruh 207 bal pakaian bekas, beserta kendaraan dan para saksi, kini telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan industri pakaian dalam negeri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *