Surabaya,Actanews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang tokoh agama berinisial DBH (67) di Blitar. Tersangka telah ditahan sejak 11 Juli 2025 di Rutan Dittahti Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi asusila diduga terjadi sejak 2022 hingga 2024 di beberapa lokasi pribadi. Tersangka dikenal dekat dengan korban dan sering mengajak mereka beraktivitas di luar.
DBH dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti, mengapresiasi langkah cepat Polda Jatim. Ia menyebut keempat korban kini berada dalam perlindungan LPSK dan Kementerian PPPA.
Ciput menyoroti pentingnya mendengarkan suara korban, terlebih dalam kasus yang melibatkan tokoh agama. “Ini bagian dari kekerasan berbasis relasi kuasa. Banyak anak takut melapor karena tidak dipercaya, bahkan oleh orang tuanya,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum berjalan cepat dan adil demi pemulihan korban.