Penulis :

Actanews.id – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua tersangka yang diduga menyebarkan video asusila dengan modus operandi “casting model”. Kedua tersangka, berinisial S dan N, diamankan di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan menawarkan pekerjaan sebagai model kepada korban. Namun, saat proses rekrutmen berlangsung, tersangka memasang kamera tersembunyi di ruang ganti.

“Korban dijanjikan pekerjaan sebagai model. Saat proses seleksi, korban diminta berganti pakaian di ruang ganti yang ternyata telah dipasangi kamera tersembunyi,” ujar Kombes Pol Dirmanto, Jumat (20/12/2024).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2015 hingga 2023. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Sampai saat ini, sudah ada lima korban yang melapor. Namun, berdasarkan penyelidikan, jumlah korban diperkirakan mencapai ratusan orang,” jelas Kombes Pol Dirmanto.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban tersangka untuk segera melapor ke Polda Jawa Timur agar kasus ini dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.

Sementara itu, Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol R. Bagoes yang diwakili Kasubdit Siber AKBP Charles P. Tampubolon menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman untuk kedua tersangka adalah maksimal 12 tahun penjara,” ungkap AKBP Charles.