banner 728x250
Hukum  

Polda Jatim Tangkap Dua Oknum Aktivis Mahasiswa Terduga Pemeras Kadisdik

SURABAYA, Actanews.id – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap dua oknum yang mengaku sebagai aktivis mahasiswa atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur, H. Aris Agung Pawai, S.STP., M.M. Kedua tersangka diamankan saat pertemuan di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, Sabtu malam (19/7/2025).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kedua pelaku, SH alias BS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak, meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban agar aksi demonstrasi yang mereka rencanakan batal dilakukan.

“Permintaan uang disertai dengan ancaman penyebaran tuduhan perselingkuhan dan korupsi di media sosial. Mereka menjanjikan akan menghapus konten tersebut bila korban membayar,” ungkap Kombes Abast dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).

Tim Jatanras menangkap kedua pelaku saat transaksi berlangsung, dengan barang bukti uang tunai Rp20.050.000 yang sempat diserahkan oleh korban.

Polisi juga menyita dua unit ponsel, satu sepeda motor Honda Scoopy, serta surat pemberitahuan demonstrasi dari organisasi bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR), yang diketahui tidak terdaftar secara resmi dan hanya beranggotakan dua pelaku tersebut.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pelaku telah menyebarkan konten fitnah melalui TikTok dan Instagram, sebagai bagian dari skenario pemerasan.

“Kami memiliki bukti unggahan di media sosial yang mereka gunakan untuk menekan korban,” jelasnya.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polda Jatim mengimbau masyarakat maupun instansi yang mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke pihak berwajib. “Kami pastikan laporan akan ditindaklanjuti dan kerahasiaan pelapor dijaga,” tegas Kombes Abast. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *