Jakarta, Actanews.id – Pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus berlanjut. Setelah kemarin podcaster Mikhael Sinaga mengaku kelelahan usai menjalani pemeriksaan intensif, hari ini, Kamis (15/5/2025), penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Roy Suryo (RS).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, membenarkan bahwa Roy Suryo telah hadir untuk memberikan keterangan. “Update terakhir, hari ini jadwal pemeriksaan RS dan yang bersangkutan hadir,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/5).
Roy Suryo diketahui tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.05 WIB dan mulai menjalani proses klarifikasi pada pukul 10.15 WIB. Hingga malam hari, pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung. Sementara itu, satu orang saksi lain yang dijadwalkan hadir, berinisial ES, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sehari sebelumnya, Mikhael Sinaga yang juga diperiksa dalam kasus ini mengungkapkan kelelahan setelah dicecar sekitar 50 pertanyaan sejak pagi hari. Ia mengaku pemeriksaan belum rampung dan akan dilanjutkan pada Senin (19/5/2025) mendatang. “Materi yang ditanyakan cukup banyak dan saya sudah kelelahan,” ujarnya usai pemeriksaan, Rabu (14/5).
Mikhael menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait podcast yang ia buat bersama SentanaTV, khususnya menyangkut peristiwa pada 26 Maret 2025. “Pemeriksaan hanya mengklarifikasi peristiwa tanggal 26 Maret yang dilaporkan oleh Bapak Ir. Joko Widodo. Saat itu saya berada di rumah, beristirahat, dan tidak melakukan kegiatan jurnalistik apa pun,” jelasnya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mendalami pengetahuan mereka terkait konstruksi kasus. “Keterangan diambil sejauh pengetahuan mereka tentang peristiwa yang dilaporkan,” ungkap Wira.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Damai Hari Lubis. Namun, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, absen dari jadwal pemeriksaan.
Laporan terkait dugaan fitnah ini telah teregister di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Presiden Jokowi melaporkan kasus ini berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam laporan tersebut, terdapat lima terlapor dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K. (Agus Flores)