Suasana sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (23/6/2015)
PALEMBANG, Actanews.id – Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (23/6), saat keluarga tiga anggota Polri yang gugur dalam tugas menyaksikan barang-barang terakhir milik para korban ditunjukkan satu per satu oleh Oditur Militer. Seragam dinas, sandal, tasbih, dan sepatu yang masih berlumur kenangan, dibungkus plastik transparan—menjadi saksi bisu tragedi kelam yang menimpa mereka.
Tiga korban yang gugur adalah AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bripda Anumerta Ghalib. Ketiganya ditembak mati saat melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, yang ternyata dijaga oleh dua oknum TNI aktif, Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis.
Ketika Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan apakah barang-barang tersebut ingin dikembalikan, salah satu anggota keluarga menjawab lirih, “Iya, Yang Mulia… dikembalikan…” diiringi isak tangis keluarga lainnya.
Kesaksian Mencekam di Lokasi Penembakan
Aipda Wara Ardany Rambe, Kanit Reskrim Polsek Negara Batin, yang juga ikut dalam penggerebekan dan nyaris menjadi korban, memberikan kesaksian penuh emosi.
“Kami berlima satu mobil. Kapolsek duduk di belakang. Saya di depan, Petrus yang nyetir. Saat tiba, Kapolsek turun duluan. Tak lama kemudian, terdengar tembakan bertubi-tubi,” ucap Wara dengan suara bergetar.
Menurutnya, pelaku penembakan adalah Kopda Bazarsah yang mengenakan baju hitam dan membawa senjata laras panjang SS1 modifikasi. “Saya lihat langsung Kopda arahkan senjatanya ke Petrus. Bola matanya pecah. Saya panik dan lompat ke kebun singkong,” lanjutnya.
Begitu suara tembakan berhenti, Wara kembali ke lokasi dan mendapati tiga rekannya sudah tidak bernyawa, bersimbah darah.
Tragedi yang Lukai Keadilan
Tindakan brutal yang dilakukan oknum TNI aktif dalam insiden ini bukan hanya menewaskan aparat penegak hukum, tapi juga mengguncang rasa keadilan publik. Senjata api yang digunakan, SS1 modifikasi dengan komponen FNC, telah dikonfirmasi sebagai alat pembunuh yang digunakan oleh Kopda Bazarsah.

Kasus ini menjadi tamparan keras terhadap institusi dan mengundang desakan dari berbagai pihak agar keadilan ditegakkan setegas-tegasnya, tanpa kompromi terhadap pelaku berseragam yang mencederai hukum.