SURABAYA, Actanews.id – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjungperak, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua pelaku, yakni MT (27), warga Sampang, dan MG, berhasil ditangkap setelah sempat beraksi di depan Toko Listrik Lucky Jaya Electric, Jalan Jagalan, Surabaya, pada Minggu (19/10/2025).
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu dilakukan ketika korban berinisial C, seorang admin toko, sedang bekerja di dalam ruko. Saat itu, korban memarkir motor Honda Beat hitam miliknya di depan toko dalam keadaan terkunci setir.
“Saat sedang bekerja, korban mendengar suara keras dari arah pintu harmonika toko. Ketika keluar, korban melihat pelaku sudah di atas motor dan bersiap kabur,” ujar Iptu Suroto, Selasa (28/10/2025).
Korban yang panik langsung berteriak meminta tolong hingga membuat pelaku MT kebingungan dan melarikan diri ke arah simpang empat Jalan Jagalan. Beruntung, anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan yang sedang berpatroli di sekitar lokasi segera mengetahui kejadian tersebut dan melakukan pengejaran.
Aksi kejar-kejaran berlangsung singkat. Petugas berhasil menangkap MT di kawasan Jagalan Kebon Kalianyar Gang 1, dan langsung membawanya ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, rekan pelaku, MG, berhasil melarikan diri dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, berkat upaya tim Reskrim, MG akhirnya berhasil dibekuk pada Kamis (23/10/2025) di tempat persembunyiannya.
“Setelah dilakukan pengejaran selama beberapa hari, anggota berhasil membekuk tersangka DPO MG,” tambah Iptu Suroto.
Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah kedua pelaku terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya.
“Termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan kedua pelaku,” pungkasnya. (***)














