banner 728x250
Hukum  

Asisten Toko Minimarket di Jember Gelapkan Rp 37 Juta Gara-Gara Judi Online

Jember, Actanews.id – Kecanduan judi online kembali menjerumuskan seorang anak muda di Jember. Seorang asisten kepala toko (Assistant Chief of Store) minimarket Alfamart berinisial MJ (24), warga Dusun Congapan, Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, nekat menggelapkan uang setoran perusahaan demi memenuhi hasrat berjudi.

Kasus ini terungkap pada Kamis (21/8/2025) pagi. Berdasarkan prosedur, MJ seharusnya menyetorkan uang hasil penjualan toko sebesar Rp 38 juta ke mesin setor tunai (CDM) di Alfamart Gambirono. Namun, bukannya menyetor penuh, ia hanya memasukkan Rp 1 juta, sementara sisanya Rp 37 juta justru dialihkan ke rekening pribadinya di Bank BCA.

Dari jumlah tersebut, Rp 32 juta langsung digunakan untuk deposit judi online, sedangkan Rp 5 juta dipakai untuk menutup utang pinjaman online (pinjol). Aksi nekat MJ akhirnya terendus pihak perusahaan yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bangsalsari, Polres Jember.

Kapolsek Bangsalsari, AKP Joko Sumargo, S.H., melalui Kanit Reskrim Aipda Benny Wicaksono, S.H., menegaskan bahwa perbuatan MJ masuk dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kasus ini jelas merupakan penggelapan dalam jabatan,” ungkap Aipda Benny.

Kini MJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Uang perusahaan ludes, pekerjaan hilang, dan masa depan terancam, hanya karena kecanduan judi online. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *