JEMBER, Actanews.id – Tim patroli Alap-Alap Satuan Samapta Polres Jember berhasil menggagalkan upaya peredaran ribuan botol minuman keras (miras) ilegal di wilayah Jember pada Minggu pagi (17/8/2025).
Peristiwa bermula saat tim melakukan patroli rutin di Jalan Ikan Bandeng, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates. Petugas mendapati sebuah truk merah jenis Isuzu ELF melaju dengan kecepatan tinggi di jalan yang sempit dan menurun. Kecurigaan pun muncul, hingga akhirnya truk dengan nomor polisi N-8751 UE itu berhasil dihentikan tepat di depan Gudang Teh Sosro.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati truk yang dikemudikan RS (36), warga Dampit, Kabupaten Malang, bersama rekannya NK (29), warga Wajak, Malang, mengangkut 45 karton berisi sekitar 3.330 botol arak Bali.
Kedua pelaku langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Jember bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Jember, AKP Heru Siswanto, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Kami akan terus gencar melakukan patroli untuk mencegah peredaran miras ilegal di Jember. Ini bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Aksi cepat tim Alap-Alap Samapta ini mendapat apresiasi karena berhasil mencegah ribuan botol miras beredar bebas di masyarakat, yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. (AR)