banner 728x250

AKHERA Dukung Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Berita Bohong Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta, Actanews.id — Keputusan Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Jumat (7/11/2025), mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Aliansi Kehendak Rakyat (Akhera).

Aktivis Akhera, Yeffta Bakarbessy, menyatakan pihaknya mendukung langkah tegas Polda Metro Jaya yang menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Efendi, M. Rizal Fadillah, Rismon Sianipar, Rismon Hasiholan, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

Menurut Yeffta, penetapan delapan orang tersangka tersebut sudah melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi, pembungkaman aspirasi, ataupun intervensi politik dalam proses hukum ini.

Kami meyakini penyidik Polda Metro Jaya bekerja secara profesional dan sesuai prosedur. Tidak ada upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, melainkan penegakan hukum terhadap penyebaran informasi bohong yang merugikan pihak lain,” ujar Yeffta dalam keterangan persnya, Jumat (7/11/2025).

Ia juga menanggapi sejumlah pihak yang menuding adanya kriminalisasi, termasuk pihak Roy Suryo Cs. Yeffta mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menambah keruh suasana dengan tudingan-tudingan baru yang tidak berdasar.

“Kalau merasa keberatan, silakan tempuh jalur hukum, seperti praperadilan. Jangan justru memancing kegaduhan baru di publik yang bisa menjadi bumerang,” tambahnya.

Aktivis Akhera, Yeffta Bakarbessy
Aktivis Akhera, Yeffta Bakarbessy

Yeffta menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin undang-undang, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia menyebut, Akhera akan segera menggelar deklarasi sikap untuk menyuarakan dukungan masyarakat terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum secara adil.

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi dalam konferensi pers resmi, Jumat (7/11/2025), mengumumkan penetapan delapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik,” ujar Irjen Asep Edi.

Kapolda menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas:

  • Eggi Sudjana
  • Damai Hari Lubis
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Rustam Efendi
  • M. Rizal Fadillah

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Sementara klaster kedua terdiri atas:

  • Rismon Sianipar
  • Rismon Hasiholan
  • Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa

Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), dan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Kasus ini berawal dari sejumlah unggahan dan pernyataan publik yang menuduh Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya. Laporan pertama dibuat langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya dan disusul laporan lain di sejumlah polres yang kemudian diambil alih oleh penyidik Polda Metro.

Akhera Serukan Ketenangan Publik

Menutup pernyataannya, Yeffta Bakarbessy berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyebaran berita bohong adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Mari kita dukung langkah hukum yang profesional dan objektif. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi fitnah yang bisa memecah belah bangsa,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *